Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (
Kemendag) menduga
bawang bombai impor yang mirip dengan bawang merah ini sudah terlanjur merembes ke pasar sebelum dilakukan pencekalan distribusi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan dugaan ini timbul lantaran pencekalan produk tersebut baru dilakukan belakangan ini. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh terkait dugaan-dugaan lain yang mengikutinya.
"Kami duga memang sudah merembes ke pasar. Tapi kini kami sedang lakukan pemeriksaan (di lapangan). Jadi memang terlalu cepat menyimpulkan, ini baru dugaan," jelas Veri kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan dugaan itu, tiga importir yang menerima bawang tersebut dimintai keterangan. Selain itu, Kemendag dan Kementerian Pertanian akan menyelidiki bahwa bawang bombai yang diimpor bukan bawang merah seperti yang disangkakan.
Hanya saja, pemeriksaan terhadap importir dan produknya akan tertunda libur Lebaran dan baru bisa dilanjutkan pada pekan depan.
"Kemarin kami sudah lakukan pemeriksaan, namun sayangnya harus terhalan dengan libur Lebaran. Setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan lain," imbuh dia.
Setelah memeriksa berkas-berkas impor, Kemendag menemukan rekomendasi impor dari Kementan dan surat persetujuan impor dari Kemendag sudah lengkap. Jadi, menurutnya, kemunculan bawang bombai yang mirip dengan bawang merah ini bukan murni kesalahan perizinan.
Ia mengatakan kesalahan terjadi pada pihak perusahaan yang merealisasikan impor berbeda dengan surat izinnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2016, importir bisa dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penangguhan perizinan, pembekuan perizinan, dan pencabutan perizinan.
"Sembari melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, sekarang kami masih tahan barang tersebut di gudang. Masih dalam pengawasa direktorat kami," imbuh dia.
Pada pekan lalu, Kemendag telah mengamankan 670 ton bawang bombai impor yang mendarat di Medan, Sumatera Utara. Pengamanan itu dilakukan lantaran bawang yang datang tidak sesuai dengan klasifikasi bawang bombai yang dijelaskan pemerintah.
Kriteria itu tercantum di dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 yang menerangkan bahwa bawang bombai yang diimpor harus memiliki ukuran umbi minimal 5 Cm. Aturan ini dipertegas juga di dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Sejauh ini, 670 ton bawang itu telah diamankan di dua gudang yang terletak di Medan dan Deli Serdang.
(lav/agi)