BPH Migas akan Cek Kepatuhan Penjualan Premium di Jamali

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jun 2018 09:21 WIB
BPH Migas menyatakan dalam dua minggu ini akan mengecek pelaksanaan kewajiban penjualan premium untuk mengecek PP 43 Tahun 2018 dilaksanakan dengan baik.
Ilustrasi premium. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa mereka akan mengecek ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jawa, Madura dan Bali(Jamali).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah dijalankan dengan benar.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan instansinya sebenarnya sudah mulai melaksanakan pengecekan ketersediaan premium di Jamali. Tapi, pemeriksaan baru dilakukan terhadap 295 dari total SPBU di Jawa, Madura dan Bali yang berjumlah 571 buah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang 295 sudah menjual, nah yang sisanya akan kami cek dalam dua minggu ke depan," katanya, Jumat (22/6).
 
Pemerintah melalui PP Nomor 43 Tahun 2018 menyatakan bahwa premium dikategorikan sebagai BBM penugasan di wilayah Jamali. Dengan kategori tersebut, Pertamina wajib menyediakan BBM jenis tersebut di Jamali.

Fanshurullah mengatakan jika dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya kewajiban tersebut pihaknya akan langsung meminta Pertamina untuk menghukum badan panyalur BBM mereka dengan memberikan peringatan tertulis sampai melarang berjualan BBM untuk sementara waktu.

(agt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER