Kadin Sebut Mayoritas Pekerja Swasta Masuk saat Libur Pilkada

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 06:46 WIB
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyebut kebanyakan perusahaan swasta tetap meliburkan pekerjanya karena keputusan libur dikeluarkan pemerintah mendadak.
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyebut kebanyakan perusahaan swasta tetap meliburkan pekerjanya karena keputusan libur dikeluarkan pemerintah mendadak. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut lebih dari 50 persen pekerja swasta masuk kerja saat libur nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 yang digelar hari ini.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta mengatakan kebanyakan perusahaan swasta tak meliburkan pekerjanya karena keputusan libur dikeluarkan pemerintah secara mendadak. Padahal di satu sisi, perusahaan harus memenuhi target produktivitas yang sebelumnya telah menurun akibat libur panjang Lebaran 2018.

Menurutnya, sektor usaha yang umumnya tetap mempekerjakan pekerjanya hari ini, bergerak di bidang ritel, jasa, hingga manufaktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi mau tidak mau, perusahaan lebih memilih untuk memberi waktu bagi pekerjanya menggunakan hak pilih dan kemudian memberi uang lembur sebagai ganti masuk kerja," ujarnya di kawasan Harmoni, Rabu (27/6).

Namun, ia memastikan kewajiban uang lembur itu pasti dipenuhi perusahaan karena tak mau melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 memang telah ditekankan bahwa karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.


Hanya saja, kewajiban itu sebenarnya menjadi beban bagi pengusaha. Sebab, tidak hanya masalah produktivitas dan operasional yang terganggu, perusahaan juga perlu mengeluarkan upah tambahan. Hal ini selanjutnya dapat mempengaruhi pendapatan dan laba.

Kendati demikian, ia belum bisa memberi proyeksi terhadap penurunan omzet dan laba itu. "Itu merugikan perusahaan, tapi mau tidak mau harus keluarkan biaya tak terduga untuk uang lembur ini," katanya.

Menurut Sarman, keputusan libur saat Pilkada, seharusnya bisa hanya berlaku pada daerah yang menggelar pesta demokrasi itu saja. Selain itu, ia menekankan agar lain kali pemerintah telah membuat keputusan sejak jauh-jauh hari agar perusahaan bisa mengantisipasi dampaknya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER