Jakarta, CNN Indonesia --
PT Modern Internasional Tbk (MDRN) mengaku sudah memberikan setengah dari total jumlah pesangon yang harus dibayar kepada mantan karyawan 7-Eleven.
Artinya, perusahaan kurang lebih telah membayar uang pesangon sebesar Rp8,75 miliar dari total pesangon yang mencapai Rp17,5 miliar.
Direktur PT Modern Internasional Johannis mengatakan mantan pekerja 7-Eleven sebelumnya berada di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia (MSI) sebagai pemilik lisensi 7-Eleven di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tinggal bayar pesangon saja. Prosesnya sudah berjalan karena ini semua kan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," kata Johannis, Kamis (28/6).
Menurut Johannis, proses itu mewajibkan PT Modern Internasional untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada mantan karyawan 7-Eleven pada Oktober mendatang.
"Perjanjian perdamaian ini harus tuntas," imbuh Johannis.
Lelang AsetMenurutnya, jika tidak tuntas maka perusahaan akan melakukan penjualan secara lelang beberapa bekas alat yang dulunya digunakan untuk operasional 7-Eleven.
Sebenarnya perusahaan sudah mencoba menawarkan beberapa alat tersebut kepada beberapa pihak, tetapi belum semua terjual karena memerlukan daya listrik yang tinggi.
"Ini barang bagus, tapi kalau butuh listrik tinggi siapa juga yang mau. Penjualan tidak signifikan, alat masih ada 80 persen," jelas Johannis.
Selanjutnya, ia juga menuturkan induk mantan pemilik lisensi 7-Eleven di Indonesia ini juga sudah meraih uang jaminan kontrak (
security deposit) dari 7-Eleven pusat.
Namun, jumlahnya tidak sesuai harapan atau dana yang kembali tidak 100 persen. Bila dana yang diraih 100 persen maka perusahaan mendapatkan kembali uang jaminan kontraknya sebesar US$5 juta.
"Gaya Amerika Serikat (AS) kan seperti itu, tidak dikembalikan semua. Ya mungkin sekitar 50 persen lah yang balik ke kami" tutur Johannis.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia, Sumarsono mengatakan Modern Internasional baru membayarkan pesangon sebesar 40 persen dari total yang diminta.
"Selanjutnya belum ada informasi lagi tentang pembayaran pesangon," kata Sumarsono.
Menurutnya, pembayaran pesangon terakhir dilakukan pada 4 Juni 2018. Sementara, untuk sisa gaji, tunjangan hari raya (THR), uang transportasi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah dibayarkan akhir tahun lalu.
"BPJS dan lain-lain sudah terbayarkan Oktober 2017. Jadi tinggal pesangon saja," pungkas Sumarsono.
(asa)