BPS: Penyederhanaan Golongan Listrik Berpotensi Kerek Inflasi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 17:21 WIB
Inflasi yang ditimbulkan berasal dari harga-harga yang diatur pemerintah, meskipun pemerintah memastikan tak ada perubahan tarif listrik.
Inflasi yang ditimbulkan berasal dari harga-harga yang diatur pemerintah (administered prices), meskipun pemerintah memastikan tak ada perubahan tarif listrik. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pusat Statistik (BPS) menilai rencana peleburan golongan listrik dari 900 Voltampere (VA) rumah tangga mampu, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA menjadi 5.500 VA bisa menimbulkan inflasi. Inflasi datang dari harga-harga yang diatur pemerintah (administered prices), meskipun pemerintah memastikan tak ada perubahan tarif listrik.

Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, dengan penyederhanaan golongan, tentu akan ada penyesuaian bobot listrik bagi golongan pelanggan dengan angka 5.500 VA ke bawah. Jika hal tersebut terjadi, maka ada kemungkinan pengeluaran listrik juga makin bengkak.

Nantinya, kenaikan pengeluaran listrik itu bisa berdampak ke Indeks Harga Konsumen (IHK) yang merupakan indikator dalam mengukur inflasi. “Ini kan memang tarif tidak naik, tapi dari segi bobot penggunaan listrik tentu akan ada pergeseran. Kalau konsumsi naik bisa pengaruh, karena kami juga perlu menghitung besaran pengeluaran untuk listrik berapa,” ujarnya di Gedung BPS, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia mengaku bahwa BPS belum memiliki hitung-hitungan mengenai pengaruh peningkatan konsumsi listrik terhadap inflasi. Namun, rata-rata bobot kontribusi listrik terhadap inflasi bisa mencapai 2,5 persen hingga 3 persen.

Misalnya, dari angka inflasi tahunan sebesar 6 persen, maka setengah dari inflasi tersebut bisa jadi disumbang oleh listrik.

“Dampaknya terhadap inflasi memang cukup tinggi, sekitar 2 koma-an hingga 3 persen. Tapi, kalau dampak penyederhanaan golongan terhadap inflasi ini juga harus melihat golongan apa yang memiliki pelanggan paling banyak," paparnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menyederhanakan golongan 900 VA nonsubsidi hingga 5.500 VA. Sehingga, golongan listrik rumah tangga hanya terbagi atas golongan bersubsidi dengan kapasitas 450 VA dan 900 VA serta yang nonsubsidi sebesar 5.500 VA dan 6.600 VA.

Golongan ini disederhanakan karena memiliki tarif yang sama, yakni Rp1.467,28 per Kilowatt-Hour (KWh).

Kendati ada peleburan golongan, soal tarif listrik bagi golongan nonsubsidi berkapasitas 900 VA tak akan berubah. Artinya, tarifnya tetap sama seperti saat ini, sebesar Rp1.352 per kWh, meski akses bagi penggunanya nanti dinaikkan menjadi 5.500 VA. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER