Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, dengan penyederhanaan golongan, tentu akan ada penyesuaian bobot listrik bagi golongan pelanggan dengan angka 5.500 VA ke bawah. Jika hal tersebut terjadi, maka ada kemungkinan pengeluaran listrik juga makin bengkak.
Nantinya, kenaikan pengeluaran listrik itu bisa berdampak ke Indeks Harga Konsumen (IHK) yang merupakan indikator dalam mengukur inflasi. “Ini kan memang tarif tidak naik, tapi dari segi bobot penggunaan listrik tentu akan ada pergeseran. Kalau konsumsi naik bisa pengaruh, karena kami juga perlu menghitung besaran pengeluaran untuk listrik berapa,” ujarnya di Gedung BPS, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, dari angka inflasi tahunan sebesar 6 persen, maka setengah dari inflasi tersebut bisa jadi disumbang oleh listrik.
Golongan ini disederhanakan karena memiliki tarif yang sama, yakni Rp1.467,28 per Kilowatt-Hour (KWh).
Kendati ada peleburan golongan, soal tarif listrik bagi golongan nonsubsidi berkapasitas 900 VA tak akan berubah. Artinya, tarifnya tetap sama seperti saat ini, sebesar Rp1.352 per kWh, meski akses bagi penggunanya nanti dinaikkan menjadi 5.500 VA. (bir)