Jokowi Minta Bupati Siap Terapkan Perizinan Investasi Terpadu

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jul 2018 18:59 WIB
Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah mempersiapkan penerapan sistem perizinan terpadu guna mendorong lebih banyak investor masuk.
Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah mempersiapkan penerapan sistem perizinan terpadu guna mendorong lebih banyak investor masuk. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem perizinan investasi terpadu atau online single submission (OSS) menjadi salah satu pembahasan Presiden Joko Widodo dengan para bupati di Istana Bogor siang tadi.

Bupati Nias Sokhiatuto Laoly mengatakan Jokowi sempat menyinggung permasalahan perizinan investasi dan meminta pemerintah daerah siap menerapkan sistem perizinan terpadu.

"Secara umum kan canggih sekarang, nanti perizinan bisa online (dari daerah) ke pusat. Sehingga perlu dipersiapkan," kata Sokhiatuto di Kompleks Istana Bogor, Kamis (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, menurut dia, para bupati juga menyampaikan permintaan agar pemerintah pusat membantu daerah menyiapkan sistem tersebut. Salah satunya terkait keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM).

Ia mencontohkan, pegawai di daerahnya kebanyakan berusia di atas 40 tahun yang sulit bekerja cepat dengan teknologi. Untuk itu, ia menekankan perlunya SDM dari kalangan muda di pemerintahan daerah.

Terpisah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan Jokowi meminta bupati berperan aktif dalam pelaksanaan sistem perizinan terpadu guna mendorong lebih banyak investor masuk.

"Akan dilaunching. Diharapkan investor masuk Indonesia karena tidak lagi ribet dengan perizinan yang ada. Persiapan harus diperbaiki mulai dari pemerintah pusat dan daerah," kata Tatu.


Pelaksanaan sistem perizinan investasi terpadu tercantum di dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI.

Di dalam program ini, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi dan nanti investor bisa mendapatkan pengesahan badan hukum perusahaan dan nomor induk izin investasi.

Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER