Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengatakan akan mempercepat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah demi melaksanakan perizinan investasi terpadu secara daring atau
Online Single Submission (OSS). RDTR ini ditujukan sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang, seperti tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Saat ini, Menteri ATR Sofyan Djalil menyebut masih sedikit kabupaten dan kota yang memiliki RDTR. Sehingga, percepatan RDTR ini akan dilaksanakan di 100 hingga 140 kabupaten kota dari jumlah sebanyak 250 daerah tingkat 2, di mana 80 - 90 persen investasi terkonsentrasi di dalamnya.
"Kami akan pilih daeah mana yang tidak ada RDTR-nya, di mana percepatan RDTR diutamakan bagi kabupaten dan kota tujuan investasi," ujarnya ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, bukan berarti perizinan pemanfaatan ruang di kabupaten dan kota yang tidak punya RDTR tidak bisa diberikan di dalam sistem OSS. Khusus untuk daerah-daerah lain, izin pemanfaatan terkait ruang bisa diberikan dengan basis Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), namun dengan pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional.
"Jadi jika dengan basis RTRW, nantinya ada pertimbangan teknis dari BPN. Nanti bisa langsung selesai izin lahan, bisa bangun pabrik langsung," imbuh dia.
Menurutnya, penyelesaian RDTR sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa memeprsingkat waktu izin pemanfaatan lahan. Sebab, jika tidak ada RDTR, maka sang investor harus bersusah payah dulu mendatangi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin tersebut.
"Kalau belum ada RDTR memang harus bicara lagi kepada pemerintah daerah, walaupun sebenarnya kami bisa bantu," jelasnya.
OSS merupakan implementasi di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di dalam program ini, investor tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi.
Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.
Hingga akhir 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa realisasi investasi berada di angka Rp692,8 triliun. Angka ini meningkat 13,1 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp612,8 triliun.
(bir)