Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (
YLKI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana yang digelontorkan pemerintah untuk menggugat kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia bersama Kuba, Honduras, dan Republik Dominika melayangkan gugatan terhadap pemerintah Australia terkait kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok.
Keempat negara itu menilai kebijakan tersebut melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual, serta melanggar merek dagang tembakau. Namun, gugatan itu dinyatakan kalah oleh sidang WTO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kekalahan pemerintah Indonesia sudah bisa diprediksi sejak awal. Menurut dia, upaya gugatan pemerintah Indonesia terlalu kental membawa misi dan kepentingan bisnis industri rokok, bukan membawa kepentingan keseluruhan masyarakat Indonesia yang sebagian besar bukan perokok.
"Gugatan tersebut, apalagi kalah, adalah tindakan merugikan dan pemborosan keuangan negara," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7).
Pasalnya, pemerintah harus menyewa konsultan hukum internasional, dan dibayar dengan anggaran negara. Karena itu, YLKI mendesak BPK untuk mengaudit pendanaan tersebut.
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah Australia membuat bungkus rokok polos (plain packaging) pada 2010 adalah kebijakan nasional Negeri Kangguru untuk melindungi warganya dari dampak buruk rokok.
"Kebijakan kesehatan negara untuk melindungi warga negaranya kok malah digugat. Ini kan aneh bin ajaib, mencerminkan negara penggugat tidak pro pada kesehatan warga negaranya," tuturnya.
Ia menyebutkan hal itu justru bertentangan dengan kebijakan sebagian besar negara yang sedang berpacu untuk mengendalikan konsumsi rokok. Terbukti, 188 negara di dunia telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Jumlah tersebut tercatat lebih dari 90 persen negara di dunia.
"Jadi, gugatan Pemerintah Indonesia merupakan tindakan melawan arus," tegasnya.
Kekalahan pemerintah Indonesia tersebut, harus menjadi pembelajaran bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan secara ketat, mulai dari cukai, harga jual, dan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok.
(lav/bir)