Sebagai informasi, pemerintah Indonesia bersama Kuba, Honduras, dan Republik Dominika melayangkan gugatan terhadap pemerintah Australia terkait kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok.
Keempat negara itu menilai kebijakan tersebut melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual, serta melanggar merek dagang tembakau. Namun, gugatan itu dinyatakan kalah oleh sidang WTO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan tersebut, apalagi kalah, adalah tindakan merugikan dan pemborosan keuangan negara," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7).
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah Australia membuat bungkus rokok polos (plain packaging) pada 2010 adalah kebijakan nasional Negeri Kangguru untuk melindungi warganya dari dampak buruk rokok.
"Kebijakan kesehatan negara untuk melindungi warga negaranya kok malah digugat. Ini kan aneh bin ajaib, mencerminkan negara penggugat tidak pro pada kesehatan warga negaranya," tuturnya.
Ia menyebutkan hal itu justru bertentangan dengan kebijakan sebagian besar negara yang sedang berpacu untuk mengendalikan konsumsi rokok. Terbukti, 188 negara di dunia telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Jumlah tersebut tercatat lebih dari 90 persen negara di dunia.
"Jadi, gugatan Pemerintah Indonesia merupakan tindakan melawan arus," tegasnya.
Kekalahan pemerintah Indonesia tersebut, harus menjadi pembelajaran bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan secara ketat, mulai dari cukai, harga jual, dan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok.