KPPU Desak Mendag Sukseskan Revisi UU Persaingan Usaha

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 19:32 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita didesak menyukseskan revisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kurnia Toha. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita didesak menyukseskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan setidaknya ada empat perubahan yang diusulkan oleh lembaganya pada revisi UU tersebut. Tujuannya, untuk memantapkan kerja KPPU ke depan, sehingga praktek-praktek persaingan usaha yang tak sehat dapat ditumpas.

Pertama, soal kelembagaan. Toha bilang, saat ini status kelembagaan KPPU belum jelas dan tidak masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal KPPU menjalankan tugas UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Di UU yang lama dikatakan sekretariat diatur dengan peraturan komisi saja, sehingga ini belum masuk ke ASN. Harapan kami ke depan masuk ASN," ujar Toha di kantornya, Selasa (10/7).

Kedua, mengenai subyek atau pelaku usaha yang diperiksa KPPU bila ada indikasi praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, UU saat ini hanya menyebutkan bahwa pelaku usaha yang bisa diperiksa hanyalah yang menjalankan bisnis di Indonesia.

Sementara yang berada di luar negeri, meski terafiliasi dengan perusahaan di dalam negeri dan kegiatan usahanya berdampak ke perekonomian Indonesia, tak bisa dijangkau oleh KPPU.

"Kami harap UU baru, subyek ini bisa diubah. Memang ada pendapat, nanti eksekusinya seperti apa? Tapi kan sama juga negara lain, mereka punya aturan serupa meski sulit eksekusinya," katanya.


Ketiga, terkait notifikasi penggabungan usaha atau merger. Saat ini UU mengatur bahwa perusahaan baru bisa dilihat KPPU ketika sudah selesai mengadakan merger. Padahal, menurut Toha, seharusnya sebelum merger sudah bisa dilihat.

"Sehingga ketika kami menemukan hal yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha, maka kami bisa minta dibubarkan kembali, kan jadi tidak memakan cost yang besar," terangnya.

Keempat, soal besaran denda bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha. Baginya, jumlah denda saat ini yang hanya sekitar Rp1-2 miliar terlalu kecil.

"Untuk kegiatan usaha besar yang multinasional, ini tidak seberapa. Padahal denda dimaksudkan untuk memberi efek jera," tuturnya.


Menanggapi permintaan dari KPPU, Mendag Enggar mengatakam pemerintah telah menerima semua masukan itu. Sebab, pemerintah ingin agar dunia usaha melakukan bisnisnya dengan sehat dan tak melanggar aturan yang telah dibuat. Namun, kepastiannya baru didapat bila ada persetujuan dari DPR.

"Masukan ini segera kami atur waktu untuk bahas dan saya yakin ini bisa segera selesai," pungkasnya. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER