Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di bawah komisioner baru menyatakan tetap ingin agar kenaikan jumlah denda kepada
pengusaha yang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat tetap masuk dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan rencananya dalam revisi UU denda yang dikenakan sebesar 30 persen dari omzet perusahaan yang divonis melanggar UU persaingan usaha. Ancaman denda tersebut berubah dari yang saat ini minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.
Hanya saja, agar pengaturan denda tersebut tidak mengganggu iklim usaha KPPU akan minta masukan dari kalangan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sanksi beri efek jera, bukan mematikan pelaku usaha. Makanya agar tujuan tersebut tercapai kami akan fleksibel dan minta pendapat," katanya di Gedung DPR, Rabu (6/5).
Meski terbuka dengan pendapat dari dunia usaha, menurut dia, KPPU tetap meminta pelaku usaha sadar bahwa sanksi persaingan usaha secara internasional juga bersifat persentase dari omzet. Kisaran denda yang terdapat dalam praktik di dunia internasional, 5 persen hingga 30 persen dari omzet.
"Jadi rencana aturan denda baru ini sudah diberlakukan di negara lain," katanya.
Kurnia mengakui, denda persaingan usaha dengan sistem nominal seperti yang berlaku saat ini memiliki kelebihan. Denda lebih mudah diterapkan ketimbang dengan menggunakan prosentase dari omset.
"Karena kalau nominal tidak perlu menghitung menggunakan data yang mereka miliki, langsung saja dikenakan denda antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar," jelas dia.
Tapi katanya kalau perubahan yang diusulkan KPPU ternyata tidak disepakati, batasan denda yang ada saat ini perlu dinaikkan supaya sanksi bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.
"Sistem dendanya bisa saja sederhana, tapi
range-nya bisa saja dinaikkan," katanya.
(agt/agi)