Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (
DJP Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak separuh pertama tahun ini baru mencapai Rp581,54 triliun atawa 40,84 persen dari target yang dibidik sebesar Rp1.424 triliun.
Kendati belum mencapai setengah dari target, namun Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan kantong penerimaan pajak tahun ini jauh lebih gemuk dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pasalnya, porsi realisasi pajak semester I 2017 hanya 39 persen dari target. Lalu, dari sisi pertumbuhan penerimaan juga terbilang lebih tinggi. Pada semester I 2018, pertumbuhan pajak mencapai 13,96 persen, sedangkan semester I 2017 hanya 7,6 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tren ini tetap meningkat karena pertumbuhan ekonomi juga meningkat dari tahun ke tahun, misalnya dari 4,9 persenan, sekarang 5,1 persen," terang Robert di kantornya, Selasa (10/7).
Selain karena ekonomi yang meningkat, sambung dia, realisasi penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini juga datang dari tumbuhnya kesadaran bayar Wajib Pajak (WP). Kesadaran itu ada yang bersifat sukarela dan hasil program pengampunan pajak (
tax amnesty) pada 2016-2017 lalu.
"Kepatuhan juga datang karena kami awasi, kami periksa. Jadi, yang sebelumnya tersembunyi dan tidak didaftarkan, sekarang sudah didapat pajaknya," ujar Robert.
Berdasarkan sektoral, penerimaan pajak paling banyak disumbang oleh industri pengolahan, yaitu mencapai 30,3 persen dari realisasi penerimaan paruh pertama. Sumbangan pajak dari sektor ini sendiri tumbuh hingga 12,64 persen dari paruh pertama tahun lalu.
Lalu, kontribusi kedua datang dari sektor perdagangan. Sumbangannya mencapai 20,6 persen dari realisasi dengan pertumbuhan mencapai 27,91 persen. Diikuti sektor jasa keuangan yang tumbuh 7,24 persen dengan sumbangan sebanyak 14,2 persen.
Namun, dari sisi pertumbuhan, sebetulnya penerimaan pajak yang paling tinggi terjadi di sektor pertambangan dan pertanian, masing-masing sebesar 79,71 persen dan 34,35 persen. "Meski ini tidak menyumbang penerimaan yang besar, tapi tumbuh paling tinggi," katanya.
Sedangkan berdasarkan jenis pajak, sumbangan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dalam negeri yang mencapai sekitar Rp127,8 triliun dengan pertumbuhan 9,1 persen. Diikuti, sumbangan PPh Badan sebesar Rp119,9 triliun yang tumbuh 23,9 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Rp83,84 triliun yang tumbuh 24,3 persen.
Kemudian, sumbangan penerimaan juga didapat dari PPh Pasal 21 sebesar Rp67,9 triliun atau tumbuh 22,23 persen dan PPh Pasal 22 impor Rp27,02 triliun yang tumbuh 28 persen, serta PPh Pasal 25/29 Rp6,98 triliun yang tumbuh 20,06 persen.
Menambahkan, dengan realisasi separuh pertama tahun ini, Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan DJP Kemenkeu Yon Arsal meyakini bahwa penerimaan pajak pada tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Bahkan, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan juga bisa mencapai target sekitar 23 persen dari tahun lalu apabila menghitung penerimaan tax amnesty dan mencapai 25 persen tanpa
tax amnesty.
"Karena secara bulanan, kami cukup konsisten dalam tiga bulan ini. Kalau ini bisa dijaga, seharusnya tumbuh 23 persen itu bisa atau minimal mendekati target itu bisa," jelas dia.
Hujan Insentif Pajak Robert bilang lembaganya optimis dapat mengejar target penerimaan pajak sekalipun pemerintah memberikan potongan (diskon) pajak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan industri proritas melalui program pajak (
tax holiday).
Pasalnya, diskon tarif pajak UMKM dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen hanya diberlakukan pada separuh tahun ini. Hitung-hitungannya, penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp5,8 triliun. Namun, denga tarif normal pada paruh pertama setidaknya sekitar Rp2,9 triliun sudah bisa dikantongi.
Sedangkan diskon tarif yang berlaku mulai 1 Juli kemarin, hanya akan memangkas potensi penerimaan sekitar Rp1,5 triliun. "Ini kehilangannya relatif kecil dari apa yang kami targetkan hingga seribu triliunan," katanya.
Lalu, untuk
tax holiday, dipastikan juga tak mengganggu potensi penerimaan pajak tahun ini karena sampai sekarang belum ada industri yang berhasil memanfaatkan insentif pajak ini.
"
Tax holiday kan tidak langsung, sampai sekarang belum ada yang melamar untuk ini, jadi tahun ini belum ada pembebasan PPh untuk industri. Ini baru terasa kalau industri sudah berproduksi, ketika ada investasi baru," pungkasnya.
(bir)