Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Parulian Hutapea menyebutkan proyek pengembangan RSUD itu akan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dengan rasio pengembalian modal atau internal rate of return (IRR) sebesar 15,69 persen.
Mekanisme pengembalian investasi berasal dari pembayaran ketersediaan pelayanan (availability payment) yang bersumber dari anggaran Provinsi Gorontalo dengan masa konsesi 18-20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema KPBU ini untuk memanfaatkan pengetahuan, pengalaman, serta modal swasta dalam pembangunan dan pengelolaan proyek infrastruktur," kata Tamba.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan BKPM dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memanfaatkan alternatif pembiayaan berskema KPBU. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak mencukupi kebutuhan infrastruktur tersebut.
Hingga saat ini, Gorontalo belum memiliki rumah sakit rujukan tersier, sehingga pengembangan RSUD itu penting segera dilakukan.
"Belum ada rujukan rumah sakit tersier sehingga masyakat harus ke Makassar, Manado, Surabaya atau Jakarta. Belum ada juga pelayanan khusus juga untuk empat jenis penyakit yaitu mata, ginjal, jantung dan kanker, makanya RSUD ini harus dikembangkan," jelasnya.
Meski telah beroperasi, Weni mengatakan RSUD dr. Hasri Ainun Habibi akan ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe B setelah proyek pengembangan dilakukan mulai 2019 hingga 2021.
Lihat juga:Pertaruhan Berat Sri Mulyani di Tengah Tahun |