Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) mengklaim belum ada laporan terkait penyalahgunaan data nasabah atau pengguna pada perusahaan teknologi finansial (
fintech) di bidang sistem pembayaran. Regulator sistem pembayaran ini pun menegaskan terdapat sanksi bagi
fintech yang kedapatan menyalahgunakan data nasabah.
"Dari monitoring yang kami lakukan sejauh ini belum ada pelanggaran oleh
fintech (sistem pembayaran) terkait penyalahgunaan data nasabah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (24/7).
Berdasarkan Pasal 34 Peraturan BI Nomor18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran,
fintech yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang
fintech itu melakukan kegiatan sistem pembayaran maka dia harus menjaga kerahasiaan data nasabah," jelas Agusman.
Jika melanggar, sesuai Pasal 35 PBI 18/2016, perusahaan fintech bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara sebagai atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Ketentuan mengenai sanksi diperjelas dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/41/DKSP Tahun 2016 perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam hal ini, BI akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan dalam menentukan sanksi.
Selain itu, BI juga akan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran yang dilakukan terhadap aspek kelancaran dan keamanan sistem pembayaran, aspek perlindungan konsumen, aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta aspek lainnya.
Sebelumnya, fintech di bidang pinjam meminjam
(peer to peer lending) RupiahPuls kedapatan menyalahgunakan akses data pribadi peminjamnya. OJK selaku regulator pun disebut telah memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.
(agi)