Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal memperketat pengawasan
impor bahan baku atau barang modal yang bisa diproduksi di dalam negeri guna memperbaiki
neraca perdagangan Indonesia yang tengah mengalami defisit.
"Kalau diputuskan barang bisa diproduksi di dalam negeri, ya barang tidak bisa masuk," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (24/7).
Mardiasmo mengungkapkan kriteria barang yang bisa diimpor ada tiga, yaitu barang tidak tersedia di dalam negeri, barang ada tapi kuantitas tidak mencukupi, dan/atau barang ada tetapi tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai upaya memperketat pengawasan impor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Di sektor minyak dan gas (migas), misalnya, pengawasan bisa dilakukan mulai dari evaluasi Rencana Impor Barang (RIB) suatu proyek. Jika barang tidak tercantum dalam RIB, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak bisa mengizinkan impor barang tersebut untuk masuk.
"Kami akan langsung mengerjakan supaya tidak ada lagi barang yang seharusnya tidak diimpor masuk dan tahu-tahu sudah masuk ke industri," ujarnya.
Mardiasmo memperkirakan jika kebijakan ini diimplementasikan impor Indonesia bisa terpangkas sekitar US$20 miliar atau sekitar Rp290 triliun per tahun (asumsi kurs Rp14.500 per dolar AS).
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah menembus Rp14.500 ribu per dolar AS.
Salah satu industri yang menjadi perhatian pemerintah adalah industri migas, khususnya sektor hulu, yang banyak mengimpor pipa.
Secara terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) industri migas dari tahun ke tahun terus meningkat.
Pada 2016, rata-rata penggunaan TKDN industri migas sebesar 55 persen. Selang setahun, rata-rata TKDN naik jadi 58 persen. Tahun ini, TKDN industri migas sekitar 64 persen.
Terkait banyaknya impor pipa migas, Arcandra akan melakukan pengecekan. Arcandra mengingatkan bahwa industri migas merupakan industri yang sangat terikat oleh peraturan. Bisa jadi, spesifikasi pipa yang diimpor memang belum bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri.
"Kalau spesifikasinya tidak masuk susah kami. Keselamatan adalah nomor satu," ujar Arcandra.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang paruh pertama 2018, neraca perdagangan Indonesia defisit US$1,02 miliar. Defisit terjadi karena secara kumulatif ekspor hanya sebesar US$88,02 miliar sedangkan impor paruh pertama tahun ini mencapai US$89,04 miliar.
(agi)