Kemenkeu Kaji Jenis Tarif PNBP yang Bakal Dihapus

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jul 2018 18:00 WIB
Kementerian Keuangan membuka peluang untuk menghapus sebagian dari 70 ribu jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menghapus beberapa dari 70 ribu tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) PNBP, Jumat (27/7).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan saat ini terdapat 70 ribu jenis tarif PNBP yang dipungut dari berbagai Kementerian/ Lembaga (K/L).

"70 ribu tarif yang sudah diberlakukan, itu kan mungkin ada yang akan kami bersihkan. Walaupun ada yang baru juga harus hati-hati," ungkap Askolani, Jumat (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengatakan UU baru yang menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997 itu memberi peluang tiap K/L untuk bisa memverifikasi langsung jenis PNBP di masing-masing K/L tersebut.

Hal itu berbeda dari aturan lama, di mana tarif jenis PNBP hanya diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, kemampuan BPKP sendiri terbatas.

"Sekarang di UU yang baru ini menjadikan institusi K/L nya bisa verifikasi, mengusulkan dan mengeksekusi pungutannya," jelas Askolani.

Dalam hal ini, masing-masing K/L akan menyeleksi pungutan PNBP lebih lanjut. Dengan begitu, pemerintah bisa menurunkan tarif jenis PNBP jika K/L menilai pungutan itu tak layak.


"Jadi tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul-betul yang layak saja yang dipungut oleh K/L," terang Askolani.

Nantinya, Kementerian Keuangan juga ikut campur dalam menangani seleksi tarif jenis PNBP. Namun, Askolani belum bisa menyebut K/L mana saja yang berpotensi menurunkan jenis tarif PNBP.

"Kami juga akan kaji lebih komprehensif, dampaknya, manfaatnya," tutur Askolani.

Sebagai parameternya, Kementerian Keuangan akan membuat aturan turunan dari UU PNBP ini dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan revisi UU PNBP ini juga menjadi jawaban atas tuduhan banyak pihak yang mengatakan pemerintah hanya memungut dana dari masyarakat, tetapi tanpa timbal balik atau keuntungan kepada masyarakat.


"Ini menjadi lebih jelas aspek akuntabilitas dari pemungutannya, justru ada juga yang kami berikan tarif nol rupiah atau nol persen," kata Sri Mulyani.

Kebijakan itu akan diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kegiataan keagamaan, kegiataan kenegaraan, dan dalam keadaan kahar seperti bencana alam.

Meski aturan turunannya nanti akan berbentuk PMK, tetapi bukan berarti seluruh aturan diputuskan oleh Kemenkeu. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan K/L lainnya. (lav)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER