Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan menyebut masuknya
Bandara Kediri ke dalam
Proyek Strategis Nasional (PSN) ditujukan agar investor memiliki kepastian dalam membangun proyek tersebut. Dengan masuk PSN, pemerintah menjanjikan adanya kemudahan fasilitas bagi pembangunan Bandara Kediri.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, PSN dijanjikan mendapatkan rekomendasi perizinan dan nonperizinan dari kepala daerah paling lambat lima hari, di mana rekomendasi ini akan diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, BKPM akan memproses perizinan tersebut dalam jangka waktu lima hari melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tak hanya itu, pembebasan lahannya pun bisa menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Beleid itu menyebut, pembebasan lahan bagi pembangunan akan dilakukan oleh pemerintah dengan kompensasi yang dianggap adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebetulnya proyek itu masuk PSN agar
confident (dalam menjalankan proyek ini) semakin lebih baik. Kan selama ini investor inginnya dapat jaminan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Bogor, Selasa (31/7).
Ia melanjutkan, sebetulnya tidak akan ada perbedaan signifikan jika nantinya bandara Kediri tidak jadi masuk PSN. Sebab menurutnya, komitmen investor dianggapnya sudah cukup baik dalam mempersiapkan pembangunan Bandara Kediri.
Adapun hingga saat ini, Kemenhub sudah menerbitkan izin penetapan lokasi dan tinggal menunggu PT Gudang Garam Tbk, selaku investor Bandara Kediri, untuk membebaskan lahan. Selain itu, Kemenhub juga masih menunggu investor menyerahkan desain detail
(Detail Engineering Design/DED) Bandara Kediri.
"Secara teoritis sebetulnya berjalan baik, tapi kami menunggu desain dari investor. Tapi kami tidak bisa memaksakan mereka untuk lebih cepat juga," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peratuan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di dalam beleid yang ditandatangani 20 Juli 2018 itu, sebanyak 227 proyek masuk ke dalam daftar PSN terbaru ini, atau berkurang dibanding aturan sebelumnya yakni 245 PSN di dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.
Adapun, salah satu proyek baru yang masuk ke dalam daftar PSN baru ini adalah Bandara Kediri. Rencananya, bandara tersebut akan dibangun Gudang Garam di Kediri bagian barat dengan luas lahan sekitar 300-400 hektare. Bandara ini akan dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dengan kebutuhan investasi sekitar Rp5 triliun.
(agi)