Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) bakal merilis aturan tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada akhir Agustus 2018. Beleid itu berisikan tentang bisnis financial technology (fintech) secara keseluruhan.
"Kami akan menerbitkan aturan terkait IKD ini pada 20 Agustus nanti," kata Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar, Selasa (7/8).
Aturan IKD ini akan menjadi payung hukum untuk seluruh jenis binis fintech, seperti Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending), equity crowdfunding, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Nantinya, aturan fintech P2P lending akan menyesuaikan pada aturan POJK fintech yang baru.
Di dalam aturan baru tercantum, seluruh jenis fintech juga diwajibkan untuk mengikuti tahap pendaftaran sampai perizinan di OJK. Lebih rinci, beleid tersebut juga membahas tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi dari setiap fintech.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut aturan tersebut juga membahas tentang regulatory sandbox. Namun, khusus untuk regulatory sandbox akan dibuatkan aturan turunan lagi agar lebih detil.
"Nanti juga bahas agar fintech transparan dan lebih terbuka, lebih kepada market conduct," jelas Nurhaida.
Selain beleid baru soal fintech, OJK juga akan merilis Fintech Center pada 20 Agustus 2018. Artinya, aturan fintech dan Fintech Center akan dirilis dalam waktu bersamaan. Fintech Center ini nantinya akan menjadi pusat pengembangan bisnis digital.
"Pekan ketiga Fintech Center rilis yang ada di OJK," jelas Nurhaida.
(lav)