Kelola Blok Rokan, Pertamina Dapat Porsi Bagi Hasil 70 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 08 Agu 2018 17:33 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memaparkan skema bagi hasil Wilayah Kerja/ Blok Rokan di Riau saat dikelola oleh PT Pertamina (Persero) mulai 2021.
Warga beristirahat di dekat monumen pompa angguk minyak tertua di daerah Minas yang masuk dalam Blok Rokan di Riau. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan skema bagi hasil Wilayah Kerja/ Blok Rokan di Riau saat dikelola oleh PT Pertamina (Persero) mulai 2021 mendatang.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan pemerintah memisahkan antara ketentuan bagi hasil di lapangan eksisting Blok Rokan menjadi dua yaitu Lapangan Duri dan Lapangan non-Duri.

Secara umum, skema bagi hasil pemerintah di Lapangan Duri lebih kecil dibandingkan di Lapangan non-Duri. Pasalnya, Lapangan Duri menghasilkan minyak berat (heavy oil) dan memiliki proyek teknologi pengurasan minyak tingkat lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR) injeksi uap (steam flood).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"(Lapangan) Duri kan karakteristiknya berbeda. Dia (menghasilkan) minyak berat makanya bagi hasilnya dibedakan, dan sudah ada EOR di Lapangan Duri," ujar Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Selasa (7/8) malam.

Jika dirinci, porsi pemerintah di Lapangan Duri adalah 35 persen dan kontraktor, 65 persen untuk produk minyak. Khusus produk gas, porsi pemerintah adalah 30 persen dan kontraktor 70 persen. Bagian kontraktor sudah termasuk dengan komponen dasar, komponen variabel dan penambahan delapan persen bagi hasil sesuai diskresi yang diberikan pemerintah.

Di lapangan non-Duri, porsi pemerintah untuk produk minyak adalah 39 persen, 61 persen sisanya untuk kontraktor. Untuk produk gas, porsi pemerintah 34 persen dan kontraktor 66 persen.


Khusus Lapangan Minas, lanjut Arcandra, pemerintah juga menetapkan skema bagi hasil berbeda karena di lapangan tersebut akan dilakukan proyek EOR injeksi kimia. Ketentuan bagi hasil baru akan tercantum dalam Proposal Rencana Pengembangan (Plan of Development) baru dari Pertamina.

Arcandra mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyepakati syarat dan ketentuan (terms and condition/T&C) kontrak baru Blok Rokan pekan ini. Setelah itu, kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dengan skema gross split akan disusun.

Sebelum kontrak PSC tersebut diteken, Pertamina harus membayar bonus tanda tangan kepada pemerintah. Besaran bonus tanda tangan yang dijanjikan Pertamina untuk untuk kontrak Blok Rokan mencapai US$783 juta atau Rp11,3 triliun.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER