BEI Nyatakan Penjualan Saham BFI Finance Bisa Dilakukan

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 09 Agu 2018 14:51 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa penjualan 42,81 persen saham BFI Finance yang dilakukan di tengah konflik dengan PT Aryaputra Teguh bisa jalan.
Jajaran direksi BFI Finance. (CNN Indonesia/Christine Nababan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan penjualan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN)  sebesar 42,81 persen yang dilakukan di tengah kemelut drama gadai saham mereka dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) bisa tetap jalan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan aksi tersebut tidak salah. Rencana penjualan saham tersebut bukanlah bagian dari aksi korporasi perusahaan (corporate action), melainkan aksi pemegang saham (shareholder action).

Pernyataan tersebut diberikan terkait klaim tim Kuasa Hukum APT dari HHR Lawyers yang menyatakan BFI Finance tak bisa melakukan aksi korporasi apapun apalagi sampai mengubah struktur permodalan dan penjualan saham BFI Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bedakan antara aksi korporasi dengan aksi pemegang saham, ini kan yang melakukan pemegang sahamnya bukan perusahaan yang menjual," ucap Nyoman, Kamis (9/8).

Dalam keterbukaan informasi pada Senin (6/8) kemarin, manajemen BFI Finance mengumunkan jika salah satu pemegang sahamnya bernama Trinugraha Capital & Co SCA akan melepas sahamnya kepada dua calon pembeli, yaitu Compass Banca SpA dan Star Finance S.R.L.



Rinciannya, Compass Banca SpA akan membeli saham milik Trinugraha Capital & Co SCA di BFI Finance sebanyak 2,97 miliar dan Star Finance S.R.L akan mengempit saham BFI Finance sebanyak 1,64 juta lembar. Proses penjualan saham itu direncanakan rampung dalam beberapa bulan ke depan.

Kendati tak mempermasalahkan proses penjualan saham yang dilakukan pemegang saham BFI Finance, Nyoman mengaku BEI telah meminta penjelasan kepada manajemen BFI Finance untuk informasil detilnya.

"Nanti kalau memang perlu dilakukan dengar pendapat ya akan kami lakukan," terang Nyoman.

Dalam hal ini, BEI akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait atas kasus ini sebelum mengambil langkah selanjutnya. Terkait permintaan APT agar BEI melakukan suspensi atau delisting kepada BFI Finance, Nyoman menyebut pihaknya tak semudah itu untuk melakukan keduanya.

"BEI kan memiliki tahap-tahap aturan untuk mensuspensi atau delisting. Kami memiliki pertimbangan sendiri," ucap Nyoman.



Selanjutnya, BEI akan mengkaji lebih detail proses hukum yang tengah menghadang BFI Finance saat ini. Sebab, persoalan ini merupakan drama yang tak kunjung usai sejak 2001 silam.

Permasalahan sengketa saham ini bermula dari perjanjian gadai saham antara BFI Finance dengan ATP dan Ongko Multicorpora selaku anak usaha dari Ongko Group. Gadai saham itu dilakukan untuk melunasi utang anak usaha Ongko Group di BFI Finance.

BFI Finance kemudian memanfaatkan gadai saham ini untuk melunasi utang perusahaan, sehingga hal itu masuk dalam langkah restrukturisasi BFI Finance pada 2001 silam. Dalam hal ini, OM memiliki saham BFI Finance sebesar 98,39 juta saham.

Terkait putusan Penetapan Penundaan oleh PTUN, Kuasa Hukum BFI Finance Anthony P Hutapea mengatakan PTUN Jakarta tak memiliki hak untuk mengadili kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Hal itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN).

Sementara, Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan BFI Finance Sudjono mengatakan keputusan PTUN Jakarta terkait penetapan penundaan pelaksanaan perubahan anggaran dasar dan perubahan data profil tak mengganggu bisnis perusahaan.



(agt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER