BEI Ancam SP 1 Tiga Pilar Terkait Pembayaran Bunga Utang

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Jumat, 13 Jul 2018 23:15 WIB
Surat peringatan satu akan diberikan jika PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tak memberi kepastian skema restrukturisasi pembayaran bunga utang hingga malam ini.
Surat peringatan satu akan diberikan jika PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tak memberi kepastian skema restrukturisasi pembayaran bunga utang hingga malam ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberi surat peringatan (SP) satu kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) jika tak juga memberikan kepastian terkait skema restrukturisasi pembayaran bunga obligasi dan sukuk hingga pukul 23.59 WIB pada Jumat (13/7).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna menjelaskan skema restrukturisasi itu terkait penundaan pembayaran bunga Obligasi TPS Food I 2013 sebesar Rp30,75 miliar dan Sukuk TPS Food I 2013 sebesar Rp15,37 miliar.

"Kami harus tegas juga, kalau batas waktu tak dipenuhi, publik kan menunggu. SP 1 dikasih waktu satu sampai dua hari," tutur Nyoman, Jumat (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memberikan SP 1, menurut dia, BEI akan meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan. Namun, jika dalam permintaan tersebut tak juga digubris oleh Tiga Pilar, BEI akan langsung memberikan SP 2.

"Nah, SP 2 ada dendanya," imbuh Nyoman.

Sesuai ketentuan, perusahaan yang diberi SP 2 wajib membayar denda sebesar Rp10 juta. Setelah SP 2, BEI juga tetap akan memberikan kesempatan kepada Tiga Pilar untuk memberikan penjelasan.

"Kalau memang mereka butuh waktu (menetapkan skema restrukturisasi utang), mereka harus sampaikan. Mereka wajib respons," ujar Nyoman.

BEI tak menutuk kemungkinan bakal menjatuhkan SP 3 pada perusahaan yang anak usahanya pernah tersangkut kasus pengoplosan beras ini jika dinilai melanggar aturan pasar modal. Jumlah denda yang diberikan dalam SP 3 sama seperti SP 2, yaitu Rp10 juta.


"Itu bagian dari perlindungan investor, kami berikan tekanan ke mereka," tegas Nyoman.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebelumnya telah menurunkan peringkat Tiga Pilar menjadi selective default (SD) dari sebelumnya CCC pada 5 Juli 2018 akibat menunda pembayaran bunga dan sukuk. Penundaan itu juga mengakibatkan saham perusahaan disuspensi oleh BEI.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, perusahaan mengaku sedang berupaya melakukan restrukturisasi obligasi dan sukuk TPS Food I Tahun 2013.

"Kami akan menginformasikan kembali mengenai proses tersebut," tulis Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Joko Mogoginta dalam surat kepada BEI. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER