Perdagangan semu bisa diartikan sebagai goreng saham, ketika pelaku pasar secara individu atau bersama dengan pihak lain menciptakan persepsi yang tidak sebenarnya pada suatu saham.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan 21 pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk membuktikan apakah indikasi perdagangan semu benar atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djustini masih enggan menjelaskan lebih lanjut hasil pemeriksaan sementara saat ini. Namun, ia memastikan jika memang terbukti maka OJK akan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pihak yang melakukan transaksi itu.
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan efektivitas penegakan hukum perlu dilakukan karena mempengaruhi kredibilitas OJK sebagai regulator di sektor keuangan.
"Salah satu tugas OJK mengawasi kegiatan di pasar modal baik melalui preventif maupun represif," jelas Hoesen.
Sepanjang tahun ini, Hoesen menjabarkan OJK telah melakukan total 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal. Dari pemeriksaan itu, ratusan sanksi pun diberikan kepada pelaku industri.
Rinciannya, 303 sanksi administratif berupa denda, tiga sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringatan tertulis, dan tiga perintah tertulis. (agi)