Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahwa industri tersebut meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan cukai untuk 2019.
Maklum saja, kenaikan cukai memang mencekik mereka. Kondisi tersebut tercermin dari pemberlakuan kenaikan cukai sebesar 10,04 persen yang dilakukan pemerintah 2018 ini sudah membuat industri hasil tembakau semakin kelimpungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Kementerian Perindustrian kenaikan tersebut semakin membuat industri tembakau yang sejak 2011 lalu secara bertahap terus menurun semakin menurun.
Pemerintah berencana menaikkan kembali tarif cukai 2019 mendatang.
Lihat juga:Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 17 Persen |
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan draft aturan terkait kenaikan tarif cukai rokok tahun depan direncanakan rampung pada September atau paling lambat Oktober 2018.
Heru mengatakan rencana kenaikan akan diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
"Faktor-faktornya inflasi, Kemudian faktor-faktor lain, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruh tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal," ujar Heru belum lama ini.
(agt)