"Jadi PMK nanti kami keluarkan paling lambat minggu depan," ucap Ani, sapaan akrabnya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (14/8).
Aturan pemotongan tarif pajak UMKM itu sebenarnya telah diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sejak 1 Juli 2018. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan bilang, aturan itu memang masih diproses oleh lembaganya. Namun, karena PP sudah diberlakukan sejak awal bulan lalu, maka Robert memastikan bahwa lembaganya sudah mulai memberi diskon pajak kepada UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat sementara itu dibutuhkan untuk mengonfirmasi potongan tarif pajak yang akan didapat pengusaha UMKM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pajak UMKM diturunkan agar meringankan beban pengusaha kecil. Selain itu, insentif ini diberikan agar UMKM dapat meningkatkan daya saing dan naik kelas.
Bila penerimaan pajak dari UMKM tahun ini disamakan dengan tahun lalu, maka penerimaan pajak UMKM pada semester I 2018 masih bisa mencapai kisaran Rp2,9 triliun. Namun, pada paruh kedua tahun ini, potensinya berkurang setengah dari itu.
Sementara secara keseluruhan, pemerintah memasang target penerimaan pajak mencapai Rp1.424 triliun. Namun, per Juli 2018, penerimaan pajak baru mencapai Rp687,2 triliun atau 48,3 persen dari target itu. (lav)