Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK ) menerbitkan paket kebijakan baru untuk mendorong ekspor dan mempercepat
pertumbuhan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa terdapat empat poin yang diatur dalam kebijakan OJK tersebut.
Pertama, pemberian insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, penghasil barang substitusi impor dan pariwisata melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR), batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui
refocusing peran LPEI agar lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen
hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
Ketiga, memfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
Keempat, memfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Wimboh mengatakan bahwa paket tersebut salah satunya diarahkan untuk memacu kredit dan pembiayaan ke sektor produktif.
"Agar terjadi
multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor," katanya Rabu (15/8).
Wimboh mengatakan bahwa selain kebijakan tersebut, agar ekonomi bangkit OJK juga akan menjalankan empat strategi.
Pertama, melakukan relaksasi ketentuan prudential di industri
perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
Kedua, mendorong lebih berkembangnya
startup financial technology, termasuk
equity crowdfunding, karena peran mereka dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang berkontribusi pada PDB nasional besar.
Ketiga, memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah,
green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta
hedging instrumen.
Keempat, mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
"Dengan berbagai kebijakan ini, kami berharap peran industri keuangan akan semakin besar dalam menyediakan pembiayaan bagi penghasil devisa sehingga dapat memperkuat cadangan devisa kita depan dan dapat mendorong lebih cepat roda pembangunan," ujarnya.
(agt)