Hal itu disampaikan Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho setelah lembaganya melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta di bank prekreditan rakyat (BPR).
"Bank umum, bunga penjaminan simpanan rupiah 6,25 persen, valas 1,5 persen. Sedangkan untuk BPR, bunga penjaminan simpanan rupiah tetap 8,75 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/8).
LPS beranggapan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih sejalan dengan perkembangan suku bunga acuan perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencermati kondisi pasar keuangan dan stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus mengamati pergerakan bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan.
Sesuai ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.