Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (
LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan perbankan periode 18 Juli sampai 17 September 2018 untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) tidak mengalami perubahan.
Hal itu disampaikan Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho setelah lembaganya melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di
bank umum serta di bank prekreditan rakyat (BPR).
"Bank umum, bunga penjaminan simpanan rupiah 6,25 persen, valas 1,5 persen. Sedangkan untuk BPR, bunga penjaminan simpanan rupiah tetap 8,75 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/8).
LPS beranggapan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih sejalan dengan perkembangan suku bunga acuan perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, suku bunga simpanan juga berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Mencermati kondisi pasar keuangan dan stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus mengamati pergerakan bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan.
Sesuai ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.
LPS mengimbau perusahaan perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(lav)