Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani memastikan bahwa
kenaikan gaji PNS yang akan mulai diberlakukan pemerintah pada 2019 mendatang tak akan mengubah besaran tunjangan kinerja mereka.
Ia mengatakan bahwa seluruh aturan tunjangan kinerja, seperti; Tunjangan Hari raya (THR) dan gaji ke-13 tetap berlaku.
"Untuk kementerian dan lembaga di daerah, tunjangan sesuai dengan kemampuan daerahnya, tidak sama dengan yang di pusat," katanya di Jakarta, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 menyatakan akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji dan pensiunan PNS yang akan dilakukan rata-rata 5 persen.Jokowi mengatakan bahwa kenaikan dilakukan agar kesejahteraan PNS makin baik dan PNS makin termotivasi dalam bekerja. Kenaikan juga dilakukan agar kualitas birokrasi semakin profesional dan bersih.
Ani mengatakan bahwa selain alasan tersebut, kenaikan gaji dilakukan karena pemerintah belum menaikkan gaji dan pensiunan PNS sejak 2015.
"Jadi ini penyesuaian dari yang selama ini tertahan," terang Sri Mulyani.
(agt)