Sebelumnya, dalam Perpres 66/2018, cakupan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) yang mendapatkan insentif dana yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) diperluas.
Tadinya, insentif terbatas hanya pada solar yang digunakan pada kegiatan penugasan pemerintah (PSO) menjadi PSO dan non-PSO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum III Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan Gapki Togar Sitanggang mengungkapkan harga minyak sawit mentah (CPO) baru akan naik setelah kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan. Rencananya kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 1 September 2018 mendatang.
"Kalau di luar, mungkin rencana saja sudah bisa mempengaruhi harga, tetapi untuk Indonesia tidak begitu. Orang luar tidak ingin mendengar rencana," ujarnya dalam acara Lokakarya dengan awak media di Belitung, Kamis (23/8).
Pertama, peraturan mengenai penghitungan dana BPDP-KS yang dialokasikan ke sektor non PSO.
Kedua, mengenai pembagian porsi produksi Bahan Bakar Nabati (BBN) yang merupakan komponen pencampur biodiesel dari masing-masing Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).
Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur besaran pasokan BBN dari masing-masing BUBBN yang akan disalurkan ke Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), seperti Pertamina, AKR, Total, dan Shell.
Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Togar memperkirakan jika perluasan program B20 diimplementasikan tahun ini harga minyak sawit bisa terdongkrak US$50 hingga akhir tahun. Kenaikan harga utamanya dipicu oleh kenaikan konsumsi CPO.
Sebagai catatan, berdasarkan data Gapki, harga CPO sepanjang paruh pertama 2018 bergerak di kisaran US$605 hingga US$695 per ton, belum menembus US$700 per ton.
Kondisi harga sawit dipengaruhi oleh melimpahnya stok komoditas penghasil minyak nabati di pasar global. (bir)