Ditjen Pajak dan Bank Mandiri Rilis Sistem Pajak 'Borongan'

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 13:10 WIB
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk baru saja meluncurkan sistem pembayaran pajak yang memungkinkan nasabah membuat ID Billing dan membayar pajak secara massal.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk baru saja meluncurkan sistem pembayaran pajak yang memungkinkan nasabah membuat ID Billing dan membayar pajak secara massal. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk baru saja meluncurkan sistem pembayaran pajak yang memungkinkan nasabah membuat ID Billing dan membayar pajak secara massal berbasis file.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto mengatakan peluncuran sistem ini merupakan bentuk kerja sama perseroan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Tujuannya, agar nasabah yang juga wajib pajak kian mudah dan cepat melakukan pembayaran pajak.

Sebab, selama ini wajib pajak kerap membayar pajak jelang batas jatuh tempo pembayaran dan dilakukan secara individual. Walhasil, ketika mendekati tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, sering terjadi penumpukan permintaan dan sistem menjadi lebih berat atau error. Untuk itu, Bank Mandiri melihat perlu dibuat sistem agar pembayaran pajak dapat dilakukan secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sistem pembayaran pajak tersebut bertajuk Core Billing 2.0 dengan mekanisme e-tax bulk uploader.

"Makanya kami update. Dengan bulk uploader ini, sifatnya bisa bersamaan. Jadi kalau last minute, bayar pajaknya tidak stuck lagi," ujar Sulaiman saat peluncuran sistem di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Lebih lanjut, Sulaiman mengatakan perbaharuan sistem pembayaran pajak dengan skema 'borongan' ini sangat cocok dengan karakter dan jumlah transaksi yang ditangani Bank Mandiri. Sebab, wajib pajak yang merupakan nasabah bank berasal dari segmen badan atau korporasi.

"Mereka cocok dengan ini (sistem bayar 'borongan') karena mereka pakai sistem cash management," ucapnya.


Dari sisi jumlah transaksi, bank pelat merah itu mencatat bahwa penerimaan negara melalui Bank Mandiri bisa mencapai Rp405 triliun per tahun. Dari jumlah itu, sekitar Rp207 triliun atau 51 persen merupakan pembayaran pajak.

Berdasarkan hasil implementasi secara terbatas pada April-Juli 2018, bank berlogo pita emas itu mencatat terdapat 40 nasabah dari segmen wholesale yang melakukan pembayaran dengan sistem ini. Menurut nilainya, didapat penerimaan pajak sekitar Rp600 miliar yang berasal dari 10 ribu transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat memaksimalkan seluruh potensi penerimaan pajak. Sebab, tak jarang penerimaan pajak sedikit kurang dari potensi karena ada keterlambatan pembayaran dari wajib pajak.

Padahal, itu tak sepenuhnya salah wajib pajak karena bisa saja wajib pajak sudah membayar tepat waktu, namun sistem pembayarannya sedang tidak mendukung.

"Fitur yang ada kan melayani billing secara massal secara bulk, sehingga lebih cepat, khususnya dalam pembayaran di masa tanggal jatuh tempo. Biasanya sering 'hang', sekarang dipastikan lebih cepat," katanya pada kesempatan yang sama.


Menurutnya, bila layanan pembayaran pajak lebih cepat, tentu potensi penerimaan pajak setiap bulannya bisa maksimal karena keterlambatan diminimalisir. Kendati begitu, ia belum bisa memberi proyeksi berapa penerimaan pajak yang bisa dimaksimalkan dari implementasi sistem ini.

Namun, pembayaran pajak melalui Bank Mandiri memang merupakan salah satu keran utama bagi DJP. Pembayaran pajak melalui Bank Mandiri setidaknya mengisi sekitar 20 persen kantong pajak secara tahunan. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER