Ditjen Pajak: Ada Lembaga Keuangan Belum Beri Data Nasabah

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 15:27 WIB
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan masih ada lembaga jasa keuangan yang belum memberi data nasabah, meski aturan mewajibkan sejak 30 April 2018.
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan masih ada lembaga jasa keuangan yang belum memberi data nasabah, meski aturan mewajibkan sejak 30 April 2018. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan masih ada lembaga jasa keuangan yang belum memberi data nasabah ke lembaganya, meski sudah ada aturan yang mewajibkan pelaporan data mulai 30 April 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017, lembaga jasa keuangan harus melaporkan data nasabah dengan rekening bernominal minimum Rp200 juta periode 31 Desember 2017 paling lambat pada 30 April 2018.

"Ada beberapa yang belum kasih, tapi kelihatannya karena dia tidak punya data yang mau di-share dan tidak harus," ucap Robert di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, Robert enggan menyebut nama-nama lembaga jasa keuangan yang belum memberikan data nasabah ke lembaganya. Ia meyakini jumlah lembaga jasa keuangan yang belum memberi data nasabah sangat sedikit.

Terkait pertukaran data nasabah dari lembaga jasa keuangan di tingkat internasional, rencananya akan dimulai bulan depan sesuai dengan kesepakatan pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

"Sudah siap (untuk AEoI bulan depan), tinggal terima data saja, dengan negara lain juga," katanya.


Sebagai informasi, PMK 70/2017 juga mengatur pelaporan keuangan yang tak otomatis atau dilakukan sesuai permintaan (by request) DJP. Lembaga jasa keuangan perlu memberi laporan pertama data keuangan nasabah paling lambat 1 Agustus 2018 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, paling lambat pada 31 Agustus 2018, OJK memberikan data tersebut kepada DJP.

Khusus lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data yang dapat dilihat mulai dari nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Kemudian, untuk sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta dan untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditi tanpa batasan saldo minimal, dapat langsung diakses oleh DJP Kemenkeu.

Lalu, untuk lembaga jasa keuangan internasional, data keuangan nasabah yang dapat diintip DJP mulai dari US$250 ribu bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas. Sedangkan untuk rekening keuangan lainnya, tak ada batasan saldo minimum.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER