Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) akan membuat peraturan menteri terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20 persen atau
B20 bagi pelaku usaha transportasi.
Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Kemenhub Prasetyo mengatakan pihaknya perlu membuat aturan lebih detail terkait kewajiban penggunaan B20, antara lain dalam bentuk peraturan menteri.
"Saya pikir begitu, 'kan ini keluarnya Perpres nanti diperlukan lebih detil lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai setiap peraturan yang dibuat sudah melalui proses pembahasan dengan para asosiasi dan pakar di bidangnya. Dengan demikian, ia menjamin peraturan tersebut tak akan merugikan masyarakat.
"Setiap kali kebijakan dari pemerintah tidak akan merugikan masyarakat apapun itu. Saya pikir semua akan dilibatkan, prosesnya panjang," katanya.
Untuk itu, menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan B20 karena sudah peraturan dari pemerintah.
Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan pencampuran biofuel pada seluruh jenis solar sebesar 20 persen (B20). Hal tersebut dilakukan guna membantu negara menghemat devisa.
Mekanisme pencampuran B20 melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME
(fatty acid methyl esters) bersumber dari CPO
(crude palm oil).Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran dan BU BBN tidak dapat memberikan pasokan FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp6.000 per liter.
(antara)