Teralis Jadi Aturan Baru Kemenhub Bagi Mobil Barang

SAH | CNN Indonesia
Minggu, 18 Mar 2018 02:40 WIB
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru bagi mobil barang berupa surat edaran dengan nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal spesifikasi kendaraan angkutan barang. (Ilustrasi/CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru bagi mobil barang. Dalam aturan baru yang berupa Surat Edaran dengan Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 itu salah satunya mewajibkan perangkat pelindung yakni teralis bagi kendaraan bak terbuka dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkannya (JBB) maksimal 3.500 kg.

"Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang, tinggi teralis maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan, kalau teralis tidak ada ujungnya tinggi sisi samping kanan dan kiri maksimal 50 milimeter dari atap kabin kendaraan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan dalam keterangannya, Sabtu (17/3).


Baitul menegaskan seluruh kendaraan barang wajib dipasangi teralis paling lama enam bulan sejak surat edaran tersebut ditetapkan. Begitu juga untuk kendaraan yang sedang diproduksi wajib memenuhi ketentuan pemasangan teralis. Kemenhub, katanya, akan menindak kendaraan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka," ujar Baitul. Baitul mengatakan untuk kendaraan bak tertutup ketinggian maksimal bak muatan tertutup adalah 4,2 meter dengan lebar tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Ia lalu menjelaskan kendaraan bak terbuka maupun tertutup dibagi menjadi dua golongan berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkannya (JBB) yakni JBB di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.5 kilogram. Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram lebar bak terbukanya tidak boleh lebih dari 500 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. 


Kemudian, kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan sebesar 150 milimeter untuk kendaraan dengan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.

Baitul mengatakan untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kilogram ukuran bak muatannya harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut. 

"Ada beberapa hal yang juga disyaratkan seperti jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter," terang dia.

Secara khusus, kata Baitul, dinding terluar bak terbuka bagian belakang diizinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter.

"Akan tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan," ungkapnya. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER