Kedelapan daerah yang telah menyeselaikan RUED, antara lain Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, NTB dan Maluku.
Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengungkapkan seharusnya RUED rampung paling lambat setahun sejak penerbitan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 pada 2 Maret 2017. Untuk itu, DEN mendorong adanya pendampingan atau asistensi pada daerah, baik oleh DEN maupun kementerian terkait guna menyusun RUED.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinaldy mengungkapkan keberadaan RUED diperlukan untuk memperjelas target dan upaya mencapai target di sektor energi hingga 2050. Di antaranya, target kenaikan porsi bauran energi terbarukan hingga 23 persen pada 2025 dan upaya menekan penggunaan bahan bakar fosil.
Setidaknya ada lima prioritas pembangunan energi nasional. Pertama, memaksimalkan penggunaan EBT. Kedua, mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Ketiga, memaksimalkan penggunaan gas. Keempat, apabila poin satu hingga tiga telah dilakukan, kekurangan energi bisa menggunaan batu bara. Terakhir, penggunaan tenaga nuklir sebagai pilihan terakhir.
Untuk jangka pendek, keterlambatan penyusunan RUED tidak akan mengganggu kecukupan energi di daerah, baik untuk listrik maupun BBM. Namun, untuk jangka panjang, RUED diperlukan untuk menyatukan seluruh perencanaan energi nasional hingga 2050 yang belum dimiliki oleh Pertamina, PLN, dan PGN.
"Kalau RUED tidak ada, pencapaian target porsi EBT 23 persen pada bauran energi akan terganggu," ujarnya.
Hingga kini, belum ada sanksi jika suatu daerah tidak menyelesaikan RUED. Namun, Rinaldy mengingatkan bahwa RUED akan menjadi pedoman dalam alokasi dana pembangunan energi di daerah. Misalnya, jika suatu daerah telah menyelesaikan RUED yang dikukuhkan dalam bentuk peraturan daerah (perda), pemerintah pusat dapat memberikan prioritas pengerjaan suatu proyek energi di daerahnya. (agi)