PHK Karyawan, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Langgar Aturan

Tim | CNN Indonesia
Senin, 17 Sep 2018 09:55 WIB
Manajemen Tabloid Wanita Indonesia diduga meminta karyawannya mengundurkan diri dan menandatangani SKB terkait cicilan pesangon tanpa sosialisasi jelas.
Manajemen Tabloid Wanita Indonesia diduga meminta karyawannya mengundurkan diri dan menandatangani SKB terkait cicilan pesangon tanpa sosialisasi jelas. (Diolah dari wanitaindonesia.co.id - Istockphoto/Seb_ra).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Citra Media Persada diduga melanggar proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sembilan karyawannya. Proses PHK dinilai tak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dari sembilan karyawan yang diduga mengalami PHK, empat diantaranya mengajukan keberatan atas tindakan tersebut. Salah satu karyawan yang diduga mengalami pemecatan, Budi Hartono menyebut ada dua poin yang menjadi tuntutan.

Pertama, terkait kesewenangan perusahaan meminta karyawan yang di-PHK untuk membuat surat pengunduran diri. Kedua, pembayaran pesangon yang disebut akan dilakukan dengan cara mencicil 24 kali selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, keputusan PHK dilakukan manajemen secara mendadak tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas.

"Waktu itu pemberitahuan rapat mendadak dari manajemen baru. Dijelaskan kondisi keuangan perusahaan sulit dan memutuskan ada perampingan. Diumumkan siapa yang di PHK, lalu diminta langsung tanda tangan SKB (Surat Keputusan Bersama) bahwa bagi yang di-PHK, pesangon dicicil 24 kali selama dua tahun," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).


Budi dan delapan orang rekannya yang kala itu masih bingung mengaku terpaksa menandatangani SKB. Setelah penandatanganan SKB, manajemen bahkan meminta mereka membuat surat pengunduran diri.

"Lalu, tiba-tiba diminta buat surat pengunduran diri. Saya bingung, kan di-PHK, tapi kok diminta mengundurkan diri. Untung saya disadarkan oleh salah satu teman bahwa ini jebakan," ungkap pria yang sudah bekerja 25 tahun di tabloid tersebut.

Ia mengaku sempat menerima tekanan dari pihak legal untuk membuat surat pengunduran diri. Akibat tekanan tersebut, ia pun tak heran dari sembilan orang yang di-PHK, hanya dia dan tiga rekannya yang akhirnya tidak membuat surat pengunduran diri.

Senada, Dewi Syafrianis yang juga merupakan rekan Budi mengaku mengalami hal yang sama. Namun, ia juga kekeh tak mau membuat surat pengunduran diri.

"Ketika saya menolak membuat surat pengunduran diri, legal langsung mengancam. Dia bilang saya harus segera bikin surat penguduran diri karena besok dan seterusnya sudah tidak boleh datang ke kantor," terang dia.


Dewi mengaku dia dan rekan-rekannya kurang paham dengan hukum. Kondisi tersebut lah yang menurut dia, membuat mereka menandatangani SKB tanpa pikiran buruk.

"Saya sempat mempertanyakan kenapa pesangon dicicil, kata mereka perusahaan tidak punya uang untuk bayar tunai. Begitu saya diminta buat surat pengunduran diri saya baru sadar bahwa ada yang tidak benar," ungkap dia.

Atas ketidakadilan tersebut, Budi, Dewi, dan dua rekan lainnya mengadukan nasib mereka ke Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Mediasi pertama antara perusahaan dan karyawan telah dilaksanakan di kantor LBH Pers. Namun, pihak manajemen Tabloid Wanita Indonesia tidak bergeming.


Pihak manajemen beralasan perusahaan tidak sanggup membayar uang pesangon secara tunai lantaran defisit anggaran dan memilih melakukan mediasi tripartit di suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi manajemen Tabloid Wanita Indonesia. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak tersebut.

Tabloid Wanita Indonesia berdiri pada tahun 1989 atas inisiatif mantan model Donna Sita Indria. Donna dikenal akrab dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut yang juga merupakan Dewan Pembina tabloid tersebut.

Di tangan Donna Sita, Tabloid Wanita Indonesia sempat mengalami masa kejayaan, terutama ketika pemerintahan orde baru yag mengharuskan seluruh departemen wajib berlangganan. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER