Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Pusakanagara, Subang, Jawa barat yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan
Pelabuhan Patimban keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan. Koordinator Paguyuban Arim Suhaerim mengatakan nilai ganti rugi yang ditawarkan lebih rendah dari yang diminta warga.
Pasalnya, warga ingin penetapan ganti rugi dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, proyeksi kenaikan harga tanah setelah Pelabuhan Patimban beroperasi.
Proyeksi tersebut katanya, sesuai dengan dasar penetapan harga hasil kajian lembaga studi peneliti dari Institut Pertanian Bogor. "Pada dasarnya, kami mendukung proyek ini. Hanya masalahnya ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan sebagian warga terdampak sehingga merugikan petani," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (25/9).
Menanggapi keluhan tersebut,
Direktur Sektor Transportasi Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Dadang Asikin menyatakan proses pembebasan lahan Pelabuhan Patimban sudah sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang ada. Penetapan harga, sudah dilakukan oleh tim penilai independen dan sudah dilakukan dengan musyawarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPN tidak ikut campur dalam proses tersebut. Ini menunjukkan proses yang dilakukan sudah sesuai UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan akan mempelajari keberatan warga supaya nilai ganti rugi yang diberikan nantinya bisa menguntungkan semua pihak.
Pelabuhan Patimban masuk menjadi salah satu proyek strategis nasional Pemerintahan Presiden Jokowi. Proyek tersebut dibangun dalam rangka mengurangi beban Tanjung Priok.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hingga September 2018 ini, proses pengadaan lahan proyek sudah dilakukan atas beberapa titik. Satu di antaranya; jalan akses pelabuhan.
Saat ini, 120 bidang tanah milik warga sudah berhasil dibebaskan dengan 73 bidang sudah selesai dibayar dan 12 bidang lainnya masuk dalam tahap usulan pembayaran.
(agt)