Jakarta, CNN Indonesia -- Dua bulan sebelum dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (
SNP Finance) mendapatkan peringkat single A (idA) dengan prospek stabil dari
Pefindo. Peringkat ini menandakan bahwa perusahaan memiliki kemampuan membayar utangnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Pefindo mendapuk SNP Finance dengan peringkat idA dengan prospek stabil sejak Desember 2015. Peringkat itu dikukuhkan terakhir kali pada Maret 2018.
Namun, pada Mei 2018, Pefindo menarik peringkat tersebut, termasuk surat utang yang diterbitkan SNP Finance dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) periode 2017-2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penarikan peringkat itu didasarkan rilis OJK pada tanggal 18 Mei 2018 terkait PKU SNP Finance," ujar Analis Pefindo Handhayu Kusumowinahyu, dalam siaran pers 25 Mei 2018.
Menurut perjanjian pemeringkatan, Pefindo berhak menarik peringkat yang diberikan jika perusahaan terkait menyampaikan data yang tidak benar dalam proses pemeringkatan.
Pefindo mengklaim sudah berupaya meminta perkembangan informasi terbaru kepada perusahaan, seperti laporan keuangan audit per 31 Desember 2017, interim 31 Maret 2018, dan kesiapan pembayaran atas kupon dan pokok MTN yang akan jatuh tempo.
"Namun, sampai saat ini (25 Mei 2018), perusahaan belum memberikan jawaban yang dibutuhkan," tulis rilis Pefindo tersebut.
Pada 14 Mei 2018, SNP Finance dijatuhi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) karena kegiatan usahanya disinyalir menggunakan informasi yang tidak benar dan merugikan kepentingan debitur, kreditur, pemangku kepentingan, termasuk OJK.
Sumber
CNNIndonesia.com menyebut bahwa perusahaan menarik kredit dari 14 bank sebagai sumber pendanaan aktivitas usahanya sebesar Rp4,6 triliun, dengan jaminan piutang kredit jaringan ritel Columbia (induk usahanya).
"Kredit itu macet. Tidak cuma itu, surat utang berbentuk Medium Term Notes (MTN) pun gagal dibayarkan," ujarnya, Selasa (25/9).
Total tagihan SNP Finance mencapai Rp2,4 triliun dari sejumlah kreditur, antara lain Bank Mandiri Rp1,4 triliun, Bank Woori Bersaudara Rp16 miliar, Bank Sinarmas Rp9 miliar, Bank J-Trust Rp55 miliar, dan BJB Rp25 miliar.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menambahkan jika perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan hingga berakhirnya jangka waktu PKU, maka sesuai dengan ketentuan POJK 29, izin usahanya akan dicabut.
OJK memberikan sanksi PKU pada 14 Mei 2018 lalu melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018. Artinya, pencabutan izin usaha bisa dilakukan pada 14 November 2018 atau enam bulan setelah sanksi PKU dijatuhkan.
(bir)