Padahal, Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menargetkan transaksi DNDF bisa efektif pada pertengahan Oktober 2018. Sebab, payung hukum berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) sejatinya sudah dirilis sejak akhir September lalu.
Perry menjelaskan transaksi ini belum diimplementasikan karena pihak yang terlibat masih perlu mempersiapkan teknis transaksi. Mulai dari sistem informasi untuk perdagangan, standarisasi kontrak, kesiapan bidang treasury, hingga keseluruhan manajemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus melakukan persiapan dengan bank maupun pelaku yang lain. Saat ini progresnya sudah 75 persen siap, kami terapkan sebelum pertengahan November," ucap Perry di Kompleks Gedung BI, Jumat (19/10).
Sebelumnya, bank sentral nasional telah merilis aturan ini pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi September 2018. Beberapa hari berselang, aturan main resmi berlaku sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Lihat juga:Strategi Jokowi Utak Atik Harga BBM |
Transaksi DNDF merupakan alternatif instrumen yang memungkinkan bank dengan nasabah atau pihak lain untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas risiko nilai tukar.
Ada beberapa aturan main dalam transaksi ini. Pertama, transaksi DNDF wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki underlying, seperti perdagangan barang/jasa, investasi, pinjaman dalam bentuk valas, kredit modal kerja.
Kedua, nominal yang ditransaksikan tidak lebih besar dari jumlah underlying-nya. Ketiga, jangka waktu transaksi DNDF tidak lebih lama dari jangka waktu underlying.