Auditor Utama Keuangan IV BPK Laode Nusriadi mengungkapkan perhitungan hilangnya jasa ekosistem tersebut berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) 1998-1990 dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015-2016. Analisis tersebut kemudian dikutip BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Penerapan Kontrak Karya Freeport Indonesia Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan perhitungan tersebut masih perlu didiskusikan lagi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Karenanya, BPK tidak mencantumkan nilai tersebut sebagai temuan maupun rekomendasi dalam laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sedang menindaklanjuti. Salah satu rekomendasi BPK kan agar pemerintah membuat ketentuan terkait jasa lingkungan," ujarnya.
Lihat juga:PR Repot Rezim Jokowi untuk Freeport |
Namun, menurut Laode, temuan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh KLHK dan Freeport Indonesia. Dalam wawancara terpisah sebelumnya, Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Assad menyatakan pihaknya Freeport Indonesia tengah menyusun peta jalan (road map) penanganan masalah lingkungan.
Peta jalan tersebut mencakup pengelolaan lingkungan secara menyeluruh di wilayah Freeport Indonesia. "Persoalan tentang tailing kami atasi dengan usulan road map yang disusun bersama antara pemerintah dengan Freeport," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Rabu (27/9) lalu.
Ilyas menyebutkan perkembangan penyusunan road map penanganan masalah lingkungan Freeport Indonesia telah mencapai 80 persen dan diharapkan selesai pada Oktober 2018 ini.
Lihat juga:Saat Freeport di Tangan Jokowi |