PUPR Soal RUU Pertanahan: Daftar Masalah Belum Solid

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 23 Okt 2018 15:53 WIB
Kementerian PUPR menyebut 10 poin dalam RUU Pertanahan belum disinkronisasi. Poin-poin itu akan dirapatkan sebelum Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kementerian PUPR menyebut 10 poin dalam RUU Pertanahan belum disinkronisasi. Poin-poin itu akan dirapatkan sebelum Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). (Dok. Sekretariat Negara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut bahwa ada 10 poin di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan belum dilakukan sinkronisasi. Rencananya 10 poin ini akan dirapatkan kembali di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum pemerintah keluar dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Wacana RUU Pertanahan ini kan sudah lama. Nah, ini DIM-nya belum solid. Tidak ada yang spesifik, jadi itu yang akan diatur kembali. Namun, pak presiden (Joko Widodo) bilang tak perlu tergesa-gesa," terang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/10).

Lebih lanjut ia merinci 10 poin RUU Pertanahan yang masih perlu didalami. Yakni, registrasi tanah secara satu pintu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah untuk untuk ketertiban tata ruang, pembentukan bank tanah, dan kedudukan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, terdapat pula tata cara pelaksanaan reforma agraria, pembentukan peradilan pertanahan, kepastian hapusnya hak-hak lama dan penerapan hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, pendaftaran hak atas ruang di bawah dan atas tanah, termasuk pelibatan masyarakat dalam bidang pertanahan.

Menurut Basuki, 10 poin ini harus dipersiapkan secara matang. Sebab, Jokowi berpesan agar RUU Pertanahan bisa mengakomodasi tiga hal, yakni bisa meningkatkan keadilan dalam hal kepemilikan lahan, penyelesaian konflik lahan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Misalnya, ada Hutan Tanaman Industri (HTI) yang biasanya untuk yang besar-besar, ini sudah bisa diarahkan bagi kelompok kecil dan menengah. Jadi demi mengakomodasi hal itu, presiden bilang tak usah-usah tergesa-gesa," imbuh dia.


Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menerangkan ada banyak hal yang diatur di dalam RUU Pertanahan ini. Namun, ia hanya menyebut dua poin penting, yakni bank tanah dan kepemilikan tanah oleh pihak asing.

Rencananya, tanah-tanah terbengkalai ini akan dimasukkan ke dalam bank tanah atau menjadi subjek Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara, untuk kepemilikan asing, rencananya Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen bisa dimiliki oleh asing. Meski, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 melarang orang asing memperoleh properti berstatus hak milik (HM) dan HGB.

"Namun, semua ini masih kami diskusikan dulu dengan DPR. Kami akan rapat lagi di pemerintah, baru habis itu didiskusikan lagi dengan legislatof," pungkasnya. (glh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER