Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (
Apindo) menyatakan industri manufaktur menjadi perusahaan paling menderita atas penetapan
Upah Minimum Provinsi (
UMP) DKI Jakarta yang 2019 nanti naik 8,03 persen. Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perusahaan manufaktur umumnya memiliki pabrik dan karyawan yang banyak.
Dengan begitu, jumlah belanja pegawainya tentu lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan sektor lainnya. Selain jumlah pegawai, industri manufaktur saat ini juga tengah menghadapi tekanan kenaikan biaya produksi akibat pelemahan nilai tukar.
Maklum, sebagian besar bahan baku industri manufaktur masih diimpor. Menurut Shinta, hampir 70 perusahaan manufaktur masih perlu mengimpor untuk mendapatkan bahan baku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berat ya pasti berat, naiknya kan delapan persen ya. Tapi itu sudah sesuai dengan hitungan kami juga bersama pemerintah berdasarkan beberapa formula, seperti inflasi," ungkap Shinta kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/11).
Shinta mengatakan untuk mengatasi beban berat akibat kenaikan UMP dan biaya produksi tersebut ada satu jalan yang bisa ditempuh; melakukan efisiensi.
"Ya memang tidak ada jalan lain, efisiensi," imbuh Shinta.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman tidak menampik kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 cukup memberatkan dunia usaha makanan dan minuman. Tapi, kenaikan tersebut masih masuk dalam porsi rentang 8-15 persen dari hasil pendapatan perusahaan.
"Namun sudah keputusan pemerintah sesuai rumus kenaikan gaji, misalnya dari inflasi. Sepanjang sesuai itu tidak perlu nego lagi," kata Adhi.
Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2019 sebesar Rp3.940.973, naik 8,03 persen dibanding 2018. Besaran kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan permintaan pengusaha.
Pasalnya, pengusaha DKI Jakarta hanya usul UMP 2019 di DKI hanya naik 5 persen.
Dengan usulan tersebut berarti pengusaha usul UMP 2019 di DKI akan naik dari Rp3.648.035 menjadi Rp3.830.436.
Dari sisi buruh, UMP yang ditetapkan Pemda Jakarta lebih rendah dari tuntutan mereka. Dalam Rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, s
erikat pekerja mengusulkan UMP 2019 naik dengan rumus perhitungan kenaikan; UMP sekarang dikali 8,03 persen ditambah kompensasi kenaikan harga BBM sebesar 3,6 persen.Dengan usulan tersebut, pekerja minta UMP 2019 naik jadi Rp4.373.820 per bulan. (aud/agt)