Kementan Sebut Impor Sapi Bakalan dan Indukan Tak Seimbang

CNN Indonesia
Selasa, 13 Nov 2018 10:50 WIB
ilustrasi. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat realisasi impor sapi bakalan hingga posisi terakhir 2018 baru 205.527 ekor. Sementara, impor sapi indukan baru sebanyak 21 ribu ekor.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I KetutDiarmita mengakui jumlah impor sapi bakalan danindukan belum sesuai dengan skema 5:1 yang sudah diatur oleh pemerintah. Target untuk tahun ini, impor sapiindukan diharapkan bisa sebanyak 100 ribu ekor.

Artinya, jika ada 100 ribu ekor sapi indukan, perusahaan harus mengimpor total 500 ribu ekor sapi bakalan. Ketut menyebut tahun ini pemerintah memang memasang target mengimpor sapi bakalan sebanyak 500 ekor.

Hanya saja menurut perkiraan, jika diakumulasi jumlah impor sapi indukan yang bisa didatangkan ke Indonesia sampai Desember 2018 hanya sebanyak 214.890 ekor.


Ketut menegaskan pihaknya akan mengevaluasi skema impor sapi bakalan 5:1 pada Desember 2018 mendatang. Menurutnya, tidak masalah jika perusahaan atau feedloter mengimpor sapi bakalan dan indukan secara terpisah atau bertahap.

"Semua harus ikuti aturan suka tidak suka, nanti evaluasi. Sekarang sapi indukan yang sudah masuk baru 30 persen," ucap Ketut, Senin (12/11).

Padahal, dalam skema 5:1, perusahaan yang mengimpor sapi diwajibkan lima sapi bakalan dan satu sapi indukan. Sapi bakalan bisa disebut juga dengan sapi potong, sedangkan sapi indukan diperuntukkan dibudidayakan kembali oleh petani.

"Ini mulia, yang diinginkan adalah sapi indukan ditempatkan di peternak yang belum memiliki sapi, jadi mengurangi pengangguran kan," jelas Ketut.


Ketut mengatakan ke depan pihaknya akan tegas dalam menerapkan kebijakan impor sapi bakalan dan indukan dengan  memberlakukan sanksi kepada feedloter yang tidak melaksanakan aturan. 

Sanksi yang akan diberikan untuk feedloter akan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminisia Besar ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.

Namun, Ketut mengatakan bentuk sanksi kemungkinan besar berbeda-beda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kementan akan melihat realisasi porsi impor sapi bakalan dan indukan masing-masing perusahaan.

"Nanti dilihat mungkin dari 100 persen, perusahaan itu sudah memenuhi 50 persen. Hukuman tidak sama satu dengan yang lain," ujar Ketut.

(aud/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK