Jakarta, CNN Indonesia --
Real Estat Indonesia (REI) menilai risiko pemberian fasilitas uang muka (
down payment) nol persen bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) minim.
Pasalnya, pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ASN dan anggota TNI/Polri secara tidak langsung dijamin oleh negara.
"Risiko terhadap ASN atau pendapatan tetap itu relatif kecil karena dijamin oleh negara secara tidak langsung. Saya kira, kepastian pembayaran cicilannya lebih tinggi dibandingkan (pekerja) swasta," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Soelaeman Soemawinata dalam konferensi pers di kantor DPP REI, Rabu (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soelaeman mengatakan bagi pengembang, pengaruh kebijakan DP nol persen tidak signifikan mengerek penjualan properti secara umum. Sayangnya, ia tidak merinci besaran penyaluran kredit perumahan yang menggunakan fasilitas DP nol persen hingga kini.
"Untuk DP nol persen, ada beberapa bank yang mau, ada beberapa yang enggak. Kebijakan ini bisa dilaksanakan berdasarkan kebijakan bank masing-masing," ujarnya.
Meskipun tak berdampak besar, ia cukup mendukung kebijakan DP 0 persen bagi para abdi negara. Soelaeman menilai kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dan sebagai terobosan untuk mensukseskan program sejuta rumah hingga 2019.
Agar sukses, ia meminta pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertama, perlunya aturan khusus mengenai jaminan Surat Keputusan Pengangkatan.
 Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan |
Maklum, ASN banyak yang telah menjaminkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai aparatur negara dalam pinjaman sebelumnya. Misalnya, untuk kredit kendaraan.
Kedua, pembuatan mekanisme penyelesaian permasalahan guna mengantisipasi ASN,TNI dan Polri yang pindah tugas. Sebagian ASN dan anggota TNI/Polri tugasnya berpindah-pindah.
Padahal, mereka ingin membangun rumah di daerah asalnya untuk menghabiskan masa tua. Artinya, rumah yang dibangun tidak serta merta langsung ditempati. Kondisi tersebut bisa menimbulkan masalah. "Inilah yang perlu dijembatani," katanya.
Ketiga, pemberian keringanan pajak. Berkaitan dengan pengadaan rumah MBR, DPP REI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk meringankan pajak.
(ulf/agt)