Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, mengatakan kebijakan bebas uang muka itu bakal meningkatkan pertumbuhan KPR 13,46 persen hingga akhir tahun. Tak hanya itu, pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan mencapai 10-12 persen.
Oleh karena itu, Filianingsih meminta pengembang agar tak meningkatkan harga terlampau tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, BI pekan lalu mengumumkan aturan untuk pembebasan Loan to Value (LTV) untuk pembelian rumah pertama. Namun, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan ketentuan DP sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi (m2).
Selain itu, BI juga memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Pelonggaran ini dimungkinkan hingga maksimal lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.
Filianingsih menuturkan sektor perumahan bakal mendorong pertumbuhan di sektor lainnya.
"Sektor perumahan ini sektor yang menggerakkan sektor-sektor lainnya. Kontribusinya 0,04 persen ke Produk Domestik Bruto (PDB) sampai akhir tahun ini," ujarnya.
Di sisi lain, BI menyatakan telah menyiapkan mitigasi menyeluruh agar penggelembungan harga properti (property bubble) tidak terjadi karena dampak pembebasan uang muka tersebut.
Mitigasi itu turut melibatkan para bank pemberi KPR hingga para pengembang perumahan.