Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan sebelum langkah tersebut dilakukan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari proposal damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati yang disetujui Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11) kemarin.
"Kalau memang langkahnya (di proposal privatisasi) kami akan konsultasi dengan Bu Menteri Keuangan," tutur Aloysius, Kamis (15/1).
Aloysius mengatakan dalam aturan, bila memang langkah privatisasi ditempuh, pihaknya perlu berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, pihaknya juga harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aloysius mengatakan dalam aturan, bila memang langkah privatisasi ditempuh, pihaknya perlu berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, pihaknya juga harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tapi itu lagi-lagi kami harus pelajari dulu putusan pengadilannya seperti apa," tegas Aloysius.
Sebelumnya, pemerintah pernah mengusulkan privatisasi Merpati dengan melepas 100 persen saham mereka pada 2016 lalu. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena saat itu belum ada investor yang tertarik pada Merpati.
Bila diukur dengan jumlah utang Merpati ke kreditur yang sebesar Rp10,72 triliun, maka bisa dibilang perusahaan masih membutuhkan dana Rp4,32 triliun untuk melunasi utangnya.