Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (
Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menunda implementasi paket kebijakan ekonomi ke-16, khususnya terkait perubahan Daftar Negatif Investasi (
DNI). Dalam perubahan DNI, pemerintah mengizinkan 25 bidang usaha untuk mendapat aliran
modal asing hingga 100 persen.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani meminta aturan itu ditunda karena sejatinya dunia usaha belum mengetahui rincian kebijakan itu. Apalagi, informasi soal kebijakan itu dinilai masih simpang siur dari yang semula sempat diberikan untuk 54 bidang usaha kini menjadi 25 bidang saja.
Tak ketinggalan, Kadin menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengajak kalangan pengusaha berdiskusi lebih dulu. "Kami minta ini ditunda sampai kami jelas dengan kebijakan ini. Meski saya tahu, pemerintah pasti punya alasan kuat untuk relaksasi DNI," ucap Rosan di Menara Kadin, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, katanya, kebijakan itu sejatinya menyasar dunia usaha, sehingga seharusnya dunia usaha bisa memberikan masukan atas insentif dan stimulus yang benar-benar dibutuhkan untuk masing-masing bidang usaha.
Seperti kebijakan yang sebelumnya, Rosan menilai diskusi dengan dunia usaha bisa membuat kerja sosialisasi pemerintah lebih ringan. Sebab, biasanya asosiasi akan turut melakukan sosialisasi ke masing-masing anggotanya, bahkan lintas asosiasi pengusaha.
"Karena belum disosialisasikan, kesannya langsung asing boleh masuk di situ, padahal tidak langsung begitu dan hanya beberapa bidang," ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya, berdasarkan respons dari beberapa pengusaha, memang kebijakan perubahan DNI ini masih menimbulkan beberapa tanda tanya. Mulai dari jaminan asing akan benar-benar masuk ke bidang usaha yang keluar dari DNI, penyerapan tenaga kerja oleh pemodal asing, hingga nasib Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bila harus bersaing dengan investor asing.
"Hal yang sensitif misalnya berhubungan dengan UMKM. Kemudian, ada kekhawatiran kalau (investor) China masuk misalnya, nanti barang jadi lebih murah, mereka (pengusaha dalam negeri) bisa kena dampak (persaingan)," katanya.
Kemudian, Rosan melihat efektivitas aturan ini juga harus ditinjau kembali, apakah akan benar-benar ampuh untuk menarik investasi dan memberi kontribusi ke pertumbuhan ekonomi atau tidak.
Sebab, beberapa bidang usaha yang dibebaskan untuk mendapatkan aliran modal asing justru terlihat tidak meyakinkan untuk menarik modal. Misalnya, warung internet (warnet).
"Misal warnet, itu orang sudah jarang buka itu, tapi kalau dibuka ke asing, apakah asing mau masuk? Menurut saya tidak juga," tutur dia.
Lalu, terkait penciptaan lapangan kerja, apakah pembukaan modal untuk asing akan benar-benar mampu membuka lowongan pekerjaan bagi pekerja Tanah Air atau justru berpotensi menggerus kesempatan pekerja Indonesia. "Itu semua harus dilihat, dikaji, dan apakah se-urgent (mendesak) itu untuk dikeluarkan sekarang?" imbuhnya.
Kendati begitu, Rosan bilang, asosiasinya tidak akan diam saja. Namun, akan segera menggelar pertemuan kembali dengan sekitar 124 asosiasi untuk meracik usulan yang nantinya akan diberikan ke pemerintah. "Minggu depan, kami lakukan rapat pimpinan nasional di Solo, nanti kami akan berikan masukan setelah itu," pungkasnya.
Dalam paket kebijakan ekonomi ke-16, pemerintah mengeluarkan tiga aturan, yaitu perluasan libur pajak (tax holiday), perubahan DNI, dan perubahan aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA).
(uli/bir)