Pungutan yang dimaksud dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) guna mendorong program hilirisasi industri tersebut. Pungutan tersebut, antara lain digunakan untuk subsidi selisih harga sawit dan peremajaan tanaman sawit.
Adapun penghapusan sementara pungutan dilakukan menimbang anjloknya harga minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana menyatakan turunnya harga CPO sebenbarnya memberikan angin segar bagi program B20. Jika harga CPO lebih rendah dari solar, BPDP KS tidak perlu memberikan insentif Fatty Acid Methyl Ester (FAME) kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN).
Pemerintah memutuskan untuk menghapus sementara pungutan bagi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/cpo) dan seluruh turunnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2018, besaran pungutan ekspor sawit terbagi menjadi US$50 per ton untuk CPO, US$30 untuk produk turunan pertama dari CPO, dan US$20 untuk turunan kedua.
Lihat juga:Jokowi Akui Kesulitan Dongkrak Harga CPO |
"Nah itu yang sekarang kami nol-kan (US$0)," terang Menko Darmin.
Darmi menyebut, jika harga membaik menjadi US$500 ton, maka pungutan akan dinaikkan menjadi US$25 per ton untuk CPO, US$10 untuk produk turunan pertama dari CPO, dan US$5 untuk turunan kedua.
Lalu jika harga sudah kembali menyentuh US$550 per ton, maka aturan pungutan kembali seperti semula. (ulf/agi)