Industri Diminta Beli Tandan Sawit Petani Sesuai Harga Daerah

CNN Indonesia
Rabu, 28 Nov 2018 20:15 WIB
Kementerian Pertanian mengimbau industi membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani sesuai dengan ketetapan harga tiap wilayah.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Agustiyanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertanian mengimbau industi pengolahan kelapa sawit untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani sesuai dengan ketetapan harga tiap wilayah.

Imbauan tersebut dikeluarkan terkait keputusan penghapusan sementara pungutan bagi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/cpo) dan seluruh turunnya yang dilakukan pemerintah Senin (26/11).
 

"Kami minta konsistensi supaya industri kelapa sawit, dengan tidak adanya pungutan bisa menjamin untuk membeli TBS rakyat seharga yang ditetapkan gubernur sebagai acuan," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang, Rabu (28/11). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah awal pekan ini memutuskan untuk sementara waktu menghapus pungutan ekspor CPO. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menyiasati anjloknya harga CPO yang menyentuh US$420 per ton.

Sebelumnya pemerintah membebankan iuran kepada pelaku usaha industri kelapa sawit lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2018, besaran pungutan ekspor sawit terbagi menjadi US$50 per ton untuk CPO, US$30 untuk produk turunan pertama dari CPO, dan US$20 untuk turunan kedua. 

Adanya pungutan itu di tengah anjloknya harga CPO nyatanya cukup membebani pengusaha. Bambang menyebut harga TBS di tingkat petani merosot hingga Rp500 per kilogram (Kg) di beberapa daerah. Namun demikian, secara rata-rata harga TBS berada di rentang Rp1.200-Rp1.400 per Kg.   

"Setelah peniadaan pungutan kami harapkan perusahaan bisa beli sawit petani sesuai harga daerah," imbuhnya. 
(Dok. Sampoerna Agro)
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395/Kpts/Ot.140/11/2005 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (Tbs) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, disebutkan bahwa harga pembelian TBS oleh perusahaan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS yang mengacu kepada indeks K.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut dicantumkan besarnya indeks K ditetapkan minimal satu kali setiap bulan oleh Gubernur melalui Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perkebunan berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuestus Darto mengakui petani kelapa sawit berada dalam situasi genting lantaran harga CPO terus merosot. Darto melanjutkan penurunan harga sawit hingga mencapai Rp500 per Kg di tingkat petani, disebabkan adanya pungutan sebesar US$50 untuk CPO.


Indonesia, lanjutnya, mengalami kelebihan produksi sedangkan permintaan berjalan di tempat.
 "Penurunan harga TBS juga disebabkan penurunan harga komoditas nabati lainnya, tata kelola pembelian TBS petani yang tanpa pengawasan bagi pembeli pihak ketiga dan moratorium hutan dan perbaikan tata kelola lahan selama 10 tahun terakhir yang tidak dijalankan secara serius," jelasnya. 

Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk merumuskan kebijakan yang berpihak dan berkolaborasi untuk perbaikan tata kelola dan pemberdayaan petani. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi permasalahan mendasar petani kelapa sawit Indonesia.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER