Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membatasi operasional mobil barang saat musim angkutan
Natal 2018 dan
Tahun Baru 2019. Pembatasan operasional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dalam peraturan yang diterbitkan 5 Desember lalu tersebut, pembatasan operasional dilakukan di beberapa ruas jalan tol dan nasional. Pembatasan tersebut salah satunya dilakukan dengan melarang operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang pengangkut bahan galian, tambang serta bahan bangunan di tol dan jalan nasional .
Untuk arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, pelarangan operasional tersebut dilakukan 21 Desember pukul 00.00 sampai dengan 22 Desember pukul 24.00 dan 28 Desember mulai pukul 00.00 sampai dengan 29 Desember 2018 pukul 24.00. Ruas jalan yang tidak dibolehkan untuk dilintasi kendaraan tersebut secara dua arah meliputi; Tol Jakarta-Merak, Tol Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, Jalan Nasional Medan-Brastagi-Tanah Karo, Jalan nasional Tegal-Purwokerto dan Jalan Nasional Mojokerto-Caruban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ruas jalan yang dilarang dilintasi secara satu arah meliputi; Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah ke Cileunyi, Jalan Nasional Pandaan-Malang arah ke Malang, Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang arah ke Lumajang dan Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar arah ke Denpasar.
Khusus untuk arus balik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, pelarangan melintas berlaku pada 25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00. Larangan melintas untuk kendaraan tersebut berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk arah Gilimanuk.
Larangan tidak berlaku untuk mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor dari pelabuhan ekspor atau impor, kendaraan ternak, pupuk, pos dan uang, beras, terigu, jagung, gula pasir, sayur dan buah, daging dan ikan, minyak goreng dan mentega, susu, telur dan ayam sepanjang dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.
Budi dalam pertimbangan peraturan tersebut mengatakan pengaturan dibuat untuk kenyamanan arus mudik dan balik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. "Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (13/12).
Selain itu, Budi mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di beberapa ruas jalan nasional dan tol selama angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Pengusaha Sebut Aturan Pemerintah Ganggu BisnisAsosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang operasional mobil barang selama musim angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Sebab, tahun ini pemerintah melarang operasional mobil barang selama enam hari.
Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan waktu larangan operasional untuk mobil barang terlalu lama. "Tahun ini memang pemerintah terlalu khawatir terhadap macet, karena ada proyek-proyek juga," ucap Kyatmaja kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).
Tahun ini, pemerintah menetapkan larangan operasional pada 21, 22, 25, 28, 29 Desember 2018, dan 1 Januari 2019. Menurutnya, seharusnya larangan hanya dilakukan pada awal musim libur natal dan pada akhir musim libur tahun baru, misalnya hanya 21 dan 22 Desember 2018 lalu 1 Januari 2019.
"Kalau dipikir-pikir kan orang kalau berlibur berangkat 21 atau 22 Desember, ya diteruskan sampai masa libur selesai sekalian Januari begitu. Ini pemerintah berpikirnya ada juga yang pergi dan pulang pada 21 dan 22 Desember lalu berangkat lagi 28 Desember, kan tidak begitu," papar Kyatmaja.
Namun, Kyatmaja mengaku ia bersama pengusaha lainnya mau tak mau harus menuruti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tahun ini. Maka itu, sejumlah pengusaha truk mempercepat waktu pengiriman barang kepada klien masing-masing.
"Jadi saya prediksi volume truk ini di tol sampai 20 Desember akan penuh ini, macet sekali ini pasti," tutur Kyatmaja.
Terkait kerugian yang diderita pengusaha truk, Kyatmaja menyebut kerugiannya lebih banyak dari sisi waktu dibandingkan dengan nominal uang. Sebab, supir yang seharusnya bekerja dan truk yang harusnya beroperasi terpaksa diam di kantor pada hari-hari larangan operasional tersebut.
"Sebenarnya lebih ke waktu untuk ruginya, misalnya karyawan supir yang harusnya bekerja jadi mungkin kami alokasikan ke tugas lain, ya tapi kan tidak produktif begitu kan," terang Kyatmaja.
Selain itu, klien dari angkutan jasa pengiriman barang juga perlu benar-benar menyiapkan barang yang mau dikirim sejak awal. Masalahnya, kata Kyatmaja, ini juga berkaitan dengan target pengiriman perusahaan yang menjadi klien angkutan jasa pengiriman.
"Kalau target tak tercapai gara-gara pembatasan ini, kalau perusahaan itu tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka bisa berdampak itu pada harga sahamnya," tutur Kyatmaja.
Terkait bisnisnya, Kyatmaja mengaku banyak memiliki klien yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Menurutnya, target pengiriman barang dari mayoritas kliennya sudah hampir tercapai. Dengan begitu, untuk pengiriman pada akhir tahun ini sudah tak terlalu padat.
(aud/agt)