Aturan Urun Dana Beli Saham Rilis Paling Lambat Januari 2019

CNN Indonesia
Jumat, 14 Des 2018 13:40 WIB
OJK menargetkan aturan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) rilis paling lambat Januari 2019 mendatang.
OJK menargetkan aturan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) rilis paling lambat Januari 2019 mendatang. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) rilis paling lambat Januari 2019 mendatang. Saat ini, draf beleid berupa Peraturan OJK (POJK) itu berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK mengatakan model equity crowdfunding mirip dengan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Bedanya, perusahaan yang melakukan equity crowdfunding tak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ini alternatif bagi startup (perusahaan rintisan) yang sudah masuk ke inkubator tapi butuh pendanaan dalam jumlah yang kecil," ungkap Darmawan, Jumat (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan kata lain, perusahaan beraset kecil bisa mencari pendanaan tanpa harus melakukan IPO. Nantinya, investor yang menanamkan modal akan memiliki sejumlah saham sesuai dengan dana yang diinvestasi pada perusahaan tersebut.

"Equity crowdfunding cukup prospektif, pendanaan berbasis saham ini cukup marak," kata Darmawan.

OJK akan menentukan beberapa syarat untuk calon pemodal yang tertarik dengan equity crowdfunding. Salah satunya, investor harus memiliki kemampuan analisis risiko terhadap saham.


Selain itu, pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per bulan hanya boleh berinvestasi 5 persen dari jumlah penghasilannya, sedangkan penghasilan yang lebih dari Rp500 juta per bulan dalam menggelontorkan dana pribadinya sampai 10 persen dari total penghasilan.

Selanjutnya, perusahaan tak akan sendirian dalam memasarkan sahamnya. Nantinya, ada penyelenggara yang ikut memasarkan saham perusahaan.

"Penyelenggara bisa mengajukan perizinan ke OJK, harus memiliki keahlian di bidang teknologi dan keahlian untuk melakukan kajian atas penerbit," ungkap Darmawan.


Selain itu, penyelenggara juga harus berbentuk perusahaan terbatas (PT) atau koperasi, memiliki permodalan lebih dari Rp2,5 miliar, wajib menyampaikan laporan tengah tahun sampai tahunan serta insidentil ke OJK, dan perubahan kepemilikan wajib dilaporkan kepada OJK.

"Penghimpunan dana (oleh penerbit) batas maksimal Rp10 miliar, tidak ada batas minimal," jelas Darmawan.

Meski cukup prospektif, Darmawan tak mengelak bahwa equity crowdfunding juga memiliki risiko. Beberapa risiko yang berpotensi timbul, misalnya saham tidak liquid, tidak mendapatkan dividen, kegagalan operasional penyelenggara, dan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan.

Maka itu, penyelenggara sebagai pihak yang memasarkan perlu ikut memeriksa identitas perusahaan secara rinci. Sejauh ini, Darmawan menyebut sudah ada beberapa perusahaan yang berniat melakukan aksi tersebut.


"Tapi mengajukannya tahun depan pas peraturannya keluar," pungkas Darmawan. (aud/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER