Jonan Pastikan IUPK Freeport Terbit Sebelum 2018 Berakhir

CNN Indonesia
Rabu, 19 Des 2018 18:40 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport Indonesia terbit sebelum 2018 berakhir.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan kepada media terkait tentang tindak lanjut BPK dalam pemeriksaan PT Freeport Indonesia di Gedung BPK RI, Jakarta ( 19/12). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi PT Freeport Indonesia bisa terbit sebelum akhir 2018.

"Mudah-mudahan (IUPK OP) sebelum akhir tahun 2018 selesai, kalau bisa selesai besok kami akan beritahu. Pasti kami undang," ujar Jonan dalam konferensi pers di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (19/12). 

Jonan mengungkapkan terdapat empat hal yang harus dipenuhi sebelum IUPK OP diterbitkan. Pertama, proses pelunasan transaksi divestasi saham sebesar 51 persen kepada PT Indonesia Asahan Aluminium selesai. Kedua, kewajiban pembangunan smelter dalam lima tahun disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, kewajiban perubahan rezim kontrak karya ke IUPK yang telah disepakati oleh Freeport Indonesia. Keempat, penerimaan negara harus lebih besar setelah perubahan rezim yang ketentuannya telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.


"Saya sudah diberitahu Bu Sri Mulyani, kemarin sudah selesai katanya," ujarnya.

Jonan mengingatkan perpanjangan izin operasi diberikan sesuai undang-undang yaitu 2 kali 10 tahun. Artinya, izin operasi akan diberikan hingga 2031 setelah itu perusahaan berhak mengajukan perpanjangan hingga 2041.

"Sesuai ketentuan, lima tahun sebelum 2031 boleh mengajukan perpanjangan. Nanti kami kaji. Persyaratannya sudah jelas harus membayar pajak harus memenuhi kewajiban lingkungan hidup. Itu sudah diatur detail," ujarnya.


Sementara, terkait permasalahan lingkungan, Freeport Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyelesaikan peta jalan penanganan limbah Freeport untuk periode 2018-2024. Selain itu, Freeport juga masih menunggu terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atas penggunaan lahan hutan lindung seluas 4535, 93 ha.

IPPKH tersebut ditargetkan rampung pekan ini setelah mengantongi rekomendasi pemerintah daerah. Secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan setelah pembayaran transaksi divestasi rampung, manajemen Freeport Indonesia akan melaporkan perubahan komposisi pemegang saham kepada Kementerian ESDM.

"Setelah itu, IUPK terbit," ujarnya.

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER