ESDM Tagih Denda 11 Perusahaan yang Mangkir Salurkan B20

CNN Indonesia
Rabu, 19 Des 2018 11:32 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mulai menagih denda 11 perusahaan yang mangkir menyalurkan B20 pada pekan depan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mulai menagih denda 11 perusahaan yang mangkir menyalurkan B20 pada pekan depan. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menagih denda keterlambatan penyaluran biodiesel 20 persen (B20) ke 11 perusahaan pada pekan depan. Surat pemberitahuan pungutan denda sudah dikirimkan sejak akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut denda baru dipungut dua pekan lagi karena pemerintah memberikan waktu ke 11 perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan keberatan.

"Sudah resmi kami beritahu, tapi nanti mungkin ada sanggahan, jadi masih proses. Kira-kira bisa sampai dua minggu lagi (ditagihnya)," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menerangkan bila ada keberatan, masing-masing perusahaan bisa menyampaikannya secara tertulis dan disampaikan langsung ke kementeriannya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan beberapa perusahaan beralasan keterlambatan penyaluran terjadi karena perusahaan perlu waktu untuk mengendapkan hasil pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan Bahan Bakar Nabati (BBN).

"Jadi begitu perusahaan BBN kirim, besoknya baru dicampur, terus ada pengendapan lagi. Totalnya ada 2-3 hari belum bisa suplai B20. Intinya, perusahaan BBN tidak mau kena denda, perusahaan BBM perlu waktu untuk proses mencampur. Dispute ini sempat muncul," jelasnya.


Sebelumnya, pemerintah melayangkan denda kepada 11 perusahaan yang terdiri dari 9 perusahaan BBN dan 2 perusahaan BBM karena terlambat menyalurkan B20. Potensi denda 11 perusahaan diperkirakan mencapai Rp360 miliar.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menyebut penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau produsen biodiesel yang tidak dapat memberikan suplai fatty acid methyl ester (fame) akan dikenakan denda sebesar Rp6 ribu per liter. (uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER